BLITAR – Seorang pria di Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim) diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama lima tahun atau sejak korban berusia 12 tahun. Kini, pelaku berinisial IN (42), warga Kecamatan (Kec.) Sukorejo, Kota Blitar tersebut mendekam di tahanan Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Blitar Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Samsul Anwar mengatakan bahwa IN telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sejak tahun 2019.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 2019, beberapa saat setelah pelaku menikahi ibu korban. Jadi pelaku, korban dan ibu korban tinggal serumah di rumah pelaku,” ujar Samsul kepada wartawan saat ditemui di Markas kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (21/02/2024).
Tindakan pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan sudah berkali-kali selama kurun waktu lima tahun. IN mencabuli anaknya tirinya di rumah dan sesekali di hotel. “Kalau yang di rumah, pencabulan dilakukan pada malam hari saat ibu korban sudah tidur,” terangnya.
Samsul mengungkap, ibu korban sebenarnya pernah bercerai dengan pelaku belasan tahun lalu sebelum melahirkan korban yang kini berusia 17 tahun. Ibu korban, lanjutnya, kemudian menikah dengan pria lain hingga melahirkan korban. Ketika korban berusia 12 tahun, kata dia, ibu korban bercerai dari ayah korban dan rujuk dengan pelaku.
Dalam menjalankan tindak pencabulan, kata Samsul, pelaku menggunakan modus melakukan terapi atas guna-guna yang dialami korban. Pada saat korban tidur, ujarnya, pelaku mengolesi kulit korban dengan cairan asam sulfat atau air aki sehingga menimbulkan efek gatal-gatal.
“Lalu pelaku bilang ke korban dan ibu korban bahwa gatal-gatal yang dialami korban disebabkan oleh guna-guna yang dilancarkan ayah korban terhadap korban,” tuturnya. Selanjutnya, kata dia, pelaku berbohong korban bahwa guna-guna itu hanya bisa dihilangkan dengan cara persetubuhan dengan dirinya.
Usai aksi pencabulan yang terakhir pada awal Februari lalu, ujarnya, korban memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku kepada kakeknya, Suratin (63). “Lalu pada (16/02/2024) lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),” tuturnya.
IN dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkas nya.
Redaksi 03