BEKASI – Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan yang dilakukan SNF (26) terhadap anaknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali dengan pisau di satu perumahan elite Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini berawal saat tersangka membawa kedua anaknya yang salah satunya merupakan korban ke Bandara Soekarno-Hatta pada, Rabu (06/03/2024) lalu.
“Jadi si istrinya tersangka ini pergi ke bandara sama anaknya, katanya dia mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan itu tadi bisikan gaib, halusinasinya si pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (08/03/2024).
Saat itu, sang suami kaget karena menerima telepon dari pihak bandara jika istri dan anak-anaknya berada di sana tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Lalu, sang suami meminta agar istrinya pulang. Namun, diinapkan terlebih dahulu di salah satu hotel di Kota Bekasi karena sudah malam.
“Kemudian setelah sampai di Bekasi menginap di Hotel Harris, sampai check-in di Hotel Harris jam 11.00 WIB malam, nah kami juga sudah cek ke hotel Harris dan membenarkan pihak hotel ada check-in jam 11.00 WIB malam dan check-out jam 03.00 WIB pagi,” ungkapnya.
Ketika itu, tersangka meminta petugas hotel untuk memesankan taksi. Namun saat taksi datang, SNF malah jalan kaki yang diketahui pulang ke rumahnya. “Kemudian setelah tadi jam 03.00 WIB subuh sampai jam 10.00 WIB pagi tidak bisa dihubungi, Jam 10.00 dihubungi baru diangkat. Nah ditanya ke mana anak tersebut, jadi dia berhalusinasi lagi, dia mengatakan sudah pergi, sudah pergi jauh,” katanya.
Karena khawatir dengan perkataan sang istri, kata Firdaus, sang suami meminta bantuan terhadap saksi NA untuk mengecek rumahnya tersebut. Di sana, saat NA bertanya kepada tersangka tentang korban, tersangka mengatakan jika anaknya sudah hilang. “Suaminya mengambil inisiatif mengirimkan saksi NA untuk mengecek, ternyata memang benar dilihat oleh saksi NA anak tersebut atau korban sudah berlumuran darah tergeletak di lantai 2,” jelasnya.
NA kaget dan langsung pergi melaporkannya ke pihak sekuriti perumahan dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, polisi telah menangkap tersangka dan menahannya dengan dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Uu Kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SNF diduga mengalami penyakit skizofrenia (gangguan mental berat yang dapat memengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. “Terhadap pelaku ini terindikasi gejala skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (08/03/2024).
“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” sambungnya.
Sang suami mengaku memang sudah melihat keanehan sikap istrinya ini sejak 2 bulan terakhir. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini sebagai faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan anak ini,” jelasnya.
Adapun, kata Firdaus, pelaku melakukan aksinya tersebut pada, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 04.00 WIB pagi. “Pada saat itu keterangan pelaku dia membunuh, dia pada saat itu ada mendengar suara ngaji, pada saat kejadian. Kita perkirakan jam 04.00 WIB subuh kejadian pembunuhan anak ini dibunuh,” jelasnya. []
Redaksi02