PENAJAM PASER UTARA – Ibu dari Junaedi sempat minta keringanan hukuman meski anaknya bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU). Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, divonis 20 tahun penjara.
Vonis ini mengecewakan bagi keluarga korban. Vonis ini juga tak sesuai keinginan orang tua Junaedi. Terungkap, Ibu dari Junaedi sempat meminta keringanan hukuman untuk anaknya. Sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan. Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan 10 tahun penjara.
Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi. Junaedi sendiri tampak tak bereaksi mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.
Sidang perkara pembunuhan sadis satu keluarga Desa Babulu Laut, Kecamatan (Kec.) Babulu, Kabupaten (Kab.) Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Hukuman ini 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya 10 tahun.
Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/03/2024), sejak pukul 09.30 WITA. Pagi itu pula keluarga korban dan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung pengadilan.
Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:
“Kami masyarakat PPU meminta keadilan”.
“Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak”.
“Pak hakim buka hatimu”.
“Gantung Junaedi bangsat.”
“Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan.” dan berbagai kalimat lainnya.
Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang. Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Suasana cukup dramatis di depan ruang sidang anak.
Mujiono adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian hingga vonis. Ketika hakim mengetok palu, anggota keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah. Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.
Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk. Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.
Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo. Persidangan Junaedi digelar sejak, 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.
Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan. Selanjutnya agenda replik dan duplik.
Namun sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan. Dia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara. Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi. []
Redaksi02