TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi (SIM). Tersangkanya adalah pemuda berinisial FHP (19). Tersangka telah menipu hingga 27 orang, dengan iming-iming pembuatan SIM asli dan resmi dari berbagai golongan. Kapolres Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman mengatakan, aksi pemalsuan SIM ini dilancarkan melalui platform sosial media (medsos) Facebook (Fb).
FHP membuat akun bernama ‘Pol Pak GuantengZz’ dan menawarkan jasa pembuatan SIM asli dan resmi dari kepolisian dengan proses cepat. “Pelaku menjual SIM dengan kisaran harga Rp400 ribu hingga Rp1,8 juta kepada korban,” jelas Kapolres didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Jodi Rahman.
FHP menjual SIM A dengan harga Rp650 ribu, SIM B1 polos Rp900 ribu, SIM B1 umum Rp1,3 juta, SIM B2 umum Rp1,8 juta, serta SIM B2 polos Rp1,5 juta. FHP ditangkap di kediamannya di Kelurahan (Kel.) Sukarame, Tenggarong. Seusai diumpan oleh pihak kepolisian untuk penggunaan jasanya.
“Kami telah amankan barang bukti berupa satu printer, catokan rambut, plastik laminating, dan dua handphone (hp, Red) yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku secara autodidak belajar pemalsuan ini di YouTube,” jelas Heri, Rabu (13/03/2024) Beberapa waktu lalu. Heri mengatakan, tersangka merupakan residivis (penjahat kambuhan) tahun 2020, kasus yang sama.
Keluar dari rutan, ia kembali melakukan pidana yang sama dan telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Kini, dia mendekam di rumah tahanan negara (rutan) Polres Kukar dan dijerat Pasal 236 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ia mengingatkan bahwa kepolisian tidak pernah menitipkan pihak lain sekalipun sistem online untuk pencetakan SIM. “Imbauan kami jangan sampai ada masyarakat tertipu, bila ada segera lapor ke kami. Jelas perbedaan SIM palsu dan asli,” tegas Heri. []
Redaksi02