DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya, Naufal, di indekosnya di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada, Rabu (02/03/2023).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Alfa Desa dalam sidang, Kamis (14/03/2024) beberapa waktu lalu. Alasan jaksa tuntut Altaf hukuman mati Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Alfa kemudian menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain yakni perbuatannya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Selain itu, Altaf diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
Sebagai mahasiswa seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” kata Alfa.
Motif pembunuhan Sebelumnya Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Pohan mengatakan, Altaf membunuh Naufal karena iri dengan kesuksesan korban. “Atas dorongan kalau pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama korban dan permainan crypto itu,” kata Nirwan, (22/08/2023).
Selain itu, Altaf mengaku membunuh Naufal karena ingin menguasai harta benda milik korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol). Usai membunuh, Altaf mengambil sejumlah barang milik Naufal, seperti laptop MacBook, ponsel jenis iPhone (Ip), dan dompet. []
Redaksi02