PARLEMENTARIA SAMARINDA – Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Kota Samarinda, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan pentingnya agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Samarinda tahun 2023.
Benar-benar menjamin kebutuhan guru-guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) maupun sekolah swasta. “Saya sangat ingin dan mendukung kesejahteraan guru lebih dijamin pemerintah. Guru adalah pilar utama pendidikan dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” kata Sani.
Sani menekankan perlunya revisi Perda Pendidikan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan gaji yang layak dan tunjangan yang memadai, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. “Guru yang sejahtera akan lebih fokus mengajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada prestasi siswa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sani juga meminta agar Disdikbud lebih transparan dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia berharap agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Kota Samarinda. “Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan terus mengawal proses revisi Perda Pendidikan dan memastikan agar revisi ini benar-benar berpihak pada guru dan kemajuan pendidikan di Kota Samarinda,” pungkasnya, Sabtu (16/03/2024).
Salah satu poin yang menjadi tolak ukur, yakni insentif guru. Kata dia, ada perbedaan yang sangat jauh soal kesejahteraan guru di kota dan provinsi. Gaji guru bernaung di bawah Pemerintah Provinis (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai Rp3 sampai Rp4 Juta Perbulan. Sedangkan Gaji guru di kota sekitar Rp700 ribu, bahkan tidak mencapai angkat tersebut. []
Redaksi02