4 Truk Kayu Tanpa Izin Ditahan Warga di Siosar

4 Truk Kayu Tanpa Izin Ditahan Warga di Siosar

KARO – Pasca ditahan warga tiga desa, 4 truck pengangkut kayu ilegal di Siosar tepatnya di Balai Desa Simacem, Bekerah, dan Suka Meriah Kecamatan Tiga Panah Kabupatena Karo, akhirnya di lepas. Sebagaimana dilansir oleh Sumutpos.co, Meski demikian berbagai jenis kayu muatan truk tersebut tetap tertahan di halaman balai desa sebagai barang bukti. Bukti ini dibutuhkan karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang di miliki CV Ulina.

Sebelumnya Kepala Desa dan warga tiga desa yakni Simacem, Bekerah dan Suka Meriah sempat melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan Pemilik CV Rehulina.

Pertemuan ini berdasar atas kecemasan warga dengan penebangan kayu yang marak di Siosar. Selain itu truk yang melintas tiap dini hari sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan. Alhasil, warga pun beramai-ramai menghadang dan menahan truk-truk tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di balai Desa Bekerah, Kamis (14/6/2024) siang tersebut, Kepala Desa Simacem di dampingi Kades Bekerah dan Suka Meriah di hadapan para warga menyampaikan, bahwa penahanan mobil dilakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini.

“Dasar itulah kami mengundang bapak ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. Agar para pimpinan kami seperti Camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan,” kesal warga.Warga juga mengaku tak keberatan ke empat truk tersebut dilepas, rapi tidak dengan kayunya.

“Boleh dilepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu diketahui kami benar-benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka (CV Ulina),” ucap warga. Tindakan mereka yang mengangkut kayu dengan kecepatan tinggi bisa membahayakan warga terlebih 4 supir yang kami tahan kemarin tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudinya dan identitas kependudukannya.

“Kami sepakat menahan truck tersebut karena kami ketiga kepala desa tidak mau warga menduga kami bersekongkol dengan pengusaha padahal kenal pun kami tidak,” ucap ketiga kepala desa tersebut. Pihak BPBD Karo melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting, S Hut, M Si, menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di atas (Siosar) karena sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada pihaknya.Bupati Karo juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini. Untuk wilayah yang ditebang saat ini adalah aset daerah.

“Jadi mulai besok penebangan ini di hentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus di keluarkan. Walau truknya dilepas, tapi kayunya harus ditinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang,” paparnya.Kapolsek Tigapanah, M Sinaga juga mengatakan hal yang sama. “Kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, kiranya untuk truk dilepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi dibongkar dulu di sini sampai izin selesai,” katanya.

Sementara Haris Milala selaku perwakilan perusahaan hanya menyampaikan permintaan maaf kepada warga. Pembongkaran kayu dari 4 truk disaksikan oleh warga dan Forkompincam di halaman jambur Desa Bekerah, dua truk kayu dibongkar di Desa Bekerah dan dua truk lago dibongkar di area Desa Suka Meriah. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus