SURABAYA – Diduga kuat Kadek Yul mampu mengendalikan jaringan pengedarnya dari balik jeruji besi. Sebagaimana dilansir oleh Radar Bali, jaringan pengedar ini terungkap setelah polisi mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu ke Desa Sidatapa. Informasi yang polisi dapatkan, narkoba yang masuk ke Sidatapa beratnya mencapai 1,2 kilogram.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk yang ada di tengah-tengah kebun cengkeh di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sana pada Sabtu (20/5/2024) pukul 16.30 sore.
Saat penggerebekan polisi mendapati seorang pria berinisial NS tengah membawa karung berwarna putih. Saat karung itu dibuka, di dalamnya terdapat dua buah safe deposit box. Masing-masing berwarna hitam dan berwarna biru. Polisi kemudian membongkar safe deposit box itu. Ternyata kotak itu digunakan untuk menyimpan narkoba. Dari kedua safe deposit box itu, polisi mendapati 204 butir ekstasi dan puluhan paket sabu dengan berat total 318 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka NS, barang tersebut merupakan milik sepupunya yang bernama Kadek Yul. “Kadek Yul ini seorang narapidana yang ditahan di Lapas Surabaya. Dia juga tersangkut masalah yang sama di sana,” kata Widwan saat memberikan keterangan pers di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).
Polisi pun mencurigai keberadaan kerabat Kadek Yul. Termasuk istrinya. Polisi kemudian menggerebek rumah Kadek Yul di wilayah Sidatapa. Sayangnya istri dari Kadek Yul lebih dulu kabur. “Kami masih mendalami bagaimana seorang narapidana mengendalikan jaringan pengedar. Kami masih cari istrinya ini. Sekarang sudah masuk DPO,” kata Widwan.
Selain NS, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial MS, asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa. MS ditangkap di wilayah Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Menurut Widwan, NS merupakan seorang perantara yang digerakkan oleh Kadek Yul dan istrinya. Lewat perintah Kadek Yul dan istrinya, NS mengambil narkoba dalam jumlah kiloan. Dia mengambil narkoba itu dari sejumlah tempat.
“Dia ini perantara. Hitungannya dia ambil barang kiloan. Dia yang menyebarkan kepada siapa saja, sesuai pesanan. Termasuk kepada tersangka NS yang kami tangkap di kebun cengkeh,” kata Widwan. Dalam menjalankan aksinya, MS punya modus yang cukup unik. Saat bertugas dia selalu mengenakan pakaian kebaya dan membawa sarana maturan. Aksinya itu cukup mengecoh polisi. Dia tidak pernah dihentikan polisi apalagi terjaring razia kendaraan bermotor.
“Sering menyamar pakai kebaya. Jadi seakan-akan maturan begitu, tapi sedang ambil barang,” ungkapnya. Lebih lanjut Widwan mengatakan, MS telah mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat. Tersangka MS menyebut tempat tersebut dengan istilah “apotek”. Widwan mengatakan, tempat-tempat tersebut bukan hanya menyediakan jasa penjualan narkoba semata. Namun tempat itu juga menjadi sebuah kedai untuk mengedarkan sekaligus menggunakan narkoba.
“Istilah mereka lokal di sana itu apotek. Jadi kedai ini dimanfaatkan oleh pengguna. Jadi mereka masuk room, kemudian treatment, setelah itu keluar,” kata Widwan. Kedai itu bukan hanya beroperasi pada malam hari. Tapi beroperasi selama 24 jam. Selama tidak ada patroli polisi. “Mereka pintar juga. Kami patroli dari malam sampai pagi, mereka justru tutup. Akhirnya buka pagi sampai siang. Jadi kucing-kucingan ini. Kami perkirakan ada belasan tempat seperti itu,” ujarnya.
Salah satu kedai yang digerebek polisi adalah kedai milik MA yang terletak di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng. Di kedai itu, polisi menangkap seorang pengguna berinisial MS. Sayangnya pemilik kedai berhasil kabur saat polisi melakukan penggerebekan.
Lebih lanjut Widwan mengatakan, peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan ini cukup besar. Ia memperkirakan ada ratusan sabu. Paket-paket itu kemudian disebar ke sejumlah kedai untuk melayani jasa penggunaan narkoba di tempat.
“Bayangkan kalau sehari itu ada 10 orang saja yang pakai di tempat, itu satu tempat sudah dapat jutaan,” ujarnya. Widwan menyatakan dirinya pasti memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia telah mengantongi data-data kedai yang melayani penjualan dan penggunaan narkoba.
“Semua informasi sudah kami kantongi. Kami akan kejar dan kami berantas sampai tuntas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini,” demikian Widwan.Akibat perbuatannya, tersangka MS dan NS kini ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya berstatus sebagai pengedar. Polisi masih berusaha mengejar bandar yang kini mendekam di Lapas Surabaya, begitu juga dengan istrinya. []
Putri Aulia Maharani