Aktivis Minta Mabes Polri Tangani Kasus Dugaan Penipuan Selebgram

Aktivis Minta Mabes Polri Tangani Kasus Dugaan Penipuan Selebgram

MEDAN – Mabes Polri diminta segera mengambilalih perseteruan antara pengacara bernama NTP Pasaribu dengan selebgram dan pengusaha RW dari Polda Metro Jaya, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan para pencari keadilan. Sebagaimana dilansir dari SumutPos.co, Permintaan itu disampaikan aktivis Sumatera Utara, M Abdi Siahaan, setelah mencermati kasus pengacara NTP Pasaribu dengan selebgram RW, yang tidak kunjung tuntas, Senin (17/6/2024).

Wak Genk mengatakan, NTP Pasaribu telah melaporkan RW satu tahun lalu yaitu tanggal 31 Juli 2023 dengan bukti laporan polisi No; LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya pukul 23.42 WIB. “Laporan pengaduan sudah satu tahun lalu, namun sampai kini tidak kunjung tuntas. Karena itu, supaya Mabes Polri menarik kasus ini dari Polda Metro Jaya sehingga tidak berlarut-larut lagi, apalagi terindikasi upaya suap,” tegas pria yang akrab disapa Wak Genk ini.

Dia menduga berlarut-larutnya penyelidikan kasus ini diduga adanya intervensi dari oknum aparat di pusat. Apalagi, setelah mencermati keterangan dari pengusaha asal Malaysia bernama MS bin Sidek, yang memperkenalkan NTP kepada RW yang mempunyai jaringan di pusat. MS bin Sidek telah menjalani sidang di Malaysia.

“Patut diduga seorang selebgram dan pengusaha RW punya kenalan di pusat karenanya dengan jaringan yang dimilikinya membuat laporan pengaduan NTP Pasaribu lambat ditangani,” ujarnya. Aktivis sosial kemasyarakatan itu mengaku, mendapat bukti bahwa RW bukan kali pertama dilaporkan ke polisi. Tapi, selain NTP Pasaribu ternyata ada laporan pengaduan AB dengan bukti laporan polisi nomor.LP/B/4460/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.27 WIB.

Adapun modus kejahatan yang dialami kedua pelapor, yaitu penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penggelapan atau pasal 372 KUHPidana.
Kerugian tidak tanggung-tanggung. NTP Pasaribu mengaku ditipu RW sebesar Rp 1 miliar, sedangkan AB sebesar Rp.1,5 miliar.

“Dalam waktu yang hampir bersamaan, kedua pelapor melaporkan RW ke Polda Metro Jaya. Tidak tertutup kemungkinan laporan lain ada terhadap RW. Agar tidak terjadi lagi laporan yang sama, dimohonkan Mabes Polri segera memeriksa dan menahan RW,” tegasnya lagi.

Dengan lambannya penyelesaian kasus ini, sambung aktivis yang telah banyak membantu masyarakat ekonomi lemah di Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu, apa yang diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Motto Presisi (Prediktif Responsibilitas transparansi dan berkeadilan) sudah melenceng.

Sejatinya, Presisi sebagaimana slogan Polri saat ini dimaksudkan memberikan pelayanan cepat, tepat dan tuntas sehingga para pencari keadilan dapat segera merasakan,” pungkasnya. Mengutip dari sumber, NTP Pasaribu menuding RW “pemain lama”.

“Dia itu pemain lama. Korban-korbannya juga banyak selain kasus dengan saya ini. Bahkan, dia juga sudah dilaporkan. Para korbannya sudah menghubungi saya,” kata NTP Pasaribu yang dimuat di media online. Kronologis kejadian, RW menuding NTP Pasaribu menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepadanya dari MS bin S. RW menerangkan, MS bin S telah mengirimkan uang sejumlah hampir Rp 6,4 miliar kepada NTP Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya.

Sementara, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan MS bin S kepadanya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan RW, melainkan uang tersebut adalah tarif jasa pendampingan hukum. “Saya ini pengacaranya S. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum,” ungkap NTP.

Saat menangani kasus tersebut, NTP kemudian dikenalkan oleh MS kepada RW. “RW ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan MS alias S koordinasi dengan RW,” jelas NTP Pasaribu.

NTP Pasaribu mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari RW soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar. Sebelumnya, RW mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama MS bin S.

Namun, terbaru, MS kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada NTP Pasaribu. “Bahwa MS alias S sudah menyatakan uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari RW. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap NTP Pasaribu di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Dengan adanya pernyataan itu, imbuh NTP Pasaribu, maka dipastikan keterangan RW selama ini diduga berbohong. Bahkan, kata dia, RW terindikasi memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU beberapa waktu lalu.

“Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari MS alias S. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan RW ini telah mencederai hukum,” katanya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus