PRINGSEWU – Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar di daerah Pringsewu, Lampung berakhir damai. Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu menyatakan telah menyelesaikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut melalui pendekatan restoratif justice. Sebagaimana dilansir dari Lampost.com, “Penyelesaian perkara ini kami lakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak. Yaitu pihak korban, pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya,” kata Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, Sabtu, 22 Juni 2024.
Proses tersebut, kata dia, berlangsung di Mapolsek Pagelaran, Sabtu, 22 Juni 2024, siang. “Kasus pengeroyokan ini melibatkan pelajar SMA di Pagelaran. Peristiwanya terjadi di Jalan Talang Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.Korban dalam kasus ini adalah UD (16), seorang pelajar SMA 1 Pagelaran.
Sedangkan para pelaku yang sama-sama pelajar, yaitu BF (16), RA (20), dan AS (20). Pengeyorokan terjadi usai pertandingan futsal yang di sekolah tersebut. Akibat pengeroyokan ini, UD mengalami luka memar pada lutut kaki kirinya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
“Penyelesaian di luar hukum atau restoratif justice ini kami lakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selain korban, para pelaku, dan orang tua masing-masing, hadir aparatur pekon, serta aparat Babinkamtibmas. Semuanya turut menyaksikan dan mendukung penyelesaian damai tersebut,” kata dia.
Ia berharap melalui restoratif justice ini, dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku dan memperbaiki hubungan mereka. “Kami juga berharap metode ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan. Sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmonisasi yang lebih baik,” ujar Sudirman. []
Putri Aulia Maharani