Dekan FK Unair Dipecat, Kemenkes Heran Sementara Rektor Bungkam

Dekan FK Unair Dipecat, Kemenkes Heran Sementara Rektor Bungkam

SURABAYA – Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih bungkam dan enggan berkomentar terkait kronologis pemecatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK). Sebagaimana dilansir dari BeritaJatim, kemenkes Heran “Belum, belum, belum. Nggak ada komentar dulu. Nggak ada komentar,” singkat Prof Nasih saat dijumpai usai Sholat Jumat di Masjid Kampus C Unair, Surabaya, Jumat (5/7/2024) siang.

Tak panjang lebar, sembari menghindar dari kejaran awak media, Prof Nasih juga menegaskan belum ada tindakan lebih lanjut terkait pergantian dekan FK Unair yang baru pasca ditinggal oleh Prof Budi Santoso. “Nggak ada statement. Segera kita selesaikan bersama-sama. Belum ada apa-apa (pengganti
jabatan Dekan FK Unair),” katanya.

Seperti diketahui, pencopotan jabatan Dekan FK Unair yang dilakukan oleh pihak rektorat ini dinilai tak sesuai prosedur. Keputusan ini disebut telah melanggar Statuta Unair dalam Pasal 53. Adapun isinya sebagai berikut :

Dekan dan wakil dekan diberhentikan apabila :
1. Berakhir masa jabatannya
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen
5. Sedang studi lanjut dan/atau
6. Di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. Atas dasar itulah sivitas akademika di lingkungan FK Unair menolak pemberhentian secara sepihak tersebut. Apalagi, di mata mereka, Prof Budi Santoso memiliki prestasi mentereng selama menjabat sebagai dekan.

Menyikapi itu, Rektor Unair periode 2001-2006 Prof Puruhito mengatakan bahwa pemecatan Prof Budi Santoso sangat mendadak. Menurutnya, sesuai SOP, harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya menentang keras sikap sewenang-wenang yang ditunjukkan oleh rektorat Unair itu dengan menggelar aksi damai di halaman Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024) kemarin.

“Ada prosedurnya. Harusnya SP1 dulu, SP2. Prosedur ini tidak ditempuh. Sebagai mantan rektor saya tahu prosedur itu, yang sampai sekarang tidak diberlakukan pada pemecatan Prof Bus. Kami sesalkan itu,” katanya. Dari informasi yang beredar, pemecatan Prof Budi Santoso ini ada kaitannya dengan kebijakan dokter asing, dimana merupakan program dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun, hal itu telah dibantah oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Ia justru heran masalah ini dikaitkan dengan dirinya. Ia pun menegaskan tidak pernah menghubungi pejabat tinggi Unair terkait pemecatan itu. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah