CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus komplotan peracik OKT (Obat Keras Tertentu) palsu. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Para pelaku yakni SM (51), AF (25), FW (33), dan F (46) ditangkap di sebuah vila di kawasan Puncak Cipanas Cianjur yang dijadikan tempat produksi sejak sebulan terakhir. AKP Septian Pratama mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas penghuni salah satu rumah di kompleks vila tersebut.
“Setelah kita terjunkan tim, empat orang berhasil kita amankan Kamis malam kemarin, berikut sejumlah barang bukti,” kata Septian di Mapolres Cianjur, Jumat (12/7/2024). Dia mengungkap, modus komplotan ini adalah meracik OKT berbagai jenis dan merek dari pil atau obat asam urat. “Ada 55.000 butir OKT hasil racikan yang kita amankan berikut peralatan dan bahan baku pembuatannya,” ujar dia.
Pelaku mewarnai pil asam urat dengan OKT yang telah dihaluskan dan dicairkan menggunakan campuran alkohol dan pewarna makanan. “Sehingga menyerupai OKT seperti Hexymer untuk kemudian diperjualbelikan, baik diedarkan langsung maupun menggunakan jasa ekspedisi,” kata dia. Septian menerangkan, OKT oplosan buatan komplotan ini dibanderol dengan harga Rp 700.000 sampai Rp 2 juta per 1.000 butir. “Wilayah peredarannya sendiri di Cianjur, Bandung, dan beberapa kota di Jawa Tengah,” ujar Septian.
Jajarannya kini masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi. Sementara para pelaku terancam pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar dengan sangkaan Pasal 435 KUHPidana dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan RI. []
Putri Aulia Maharani