GUNUNGSUGIH – Polisi menahan oknum bidan berinisial YF, pelaku penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sebagaimana dilansir dari Lampost.co, kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pihaknya sudah menjebloskan YF ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Penahanan agar mempermudah penyidik melakukan proses hukum atas perbuatan pelaku.
“Usai memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, YF telah selesai menjalani pemeriksaan. Langsung kami lakukan penahanan,” kata Kasat. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, lanjutnya, karena permasalaham ekonomi. Tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah korban berikan.
“Sehingga, pelaku menganiaya korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Luka lebam di bagian telinga kiri, dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 (1) dan (2), ancaman hukuman 5 tahun penjara. Nikolas menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang berada di kampung setempat. Kronologi kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada di rumahnya. Saat itu korban sedang di dapur. Lalu datang Y dan berkata ingin membeli ayam.
Lalu korban yang ketika itu hendak ke pasar mengatakan “nanti siang ya, karena saya mau ke pasar dulu,”. Menurut Kasat, tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban di telinga bagian kiri berkali-kali. Ia juga memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai dan mengeluarkan darah. Kemudian korban berteriak meminta tolong. Korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.[]
Putri Aulia Maharani