UMS Pecat Dua Dosen yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

UMS Pecat Dua Dosen yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

SOLO – Universitas Muhammmadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan dua dosen yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual kepada mahasiswa. Sebagaimana dilansird dari Solopos.com, Kepada korban, UMS juga siap memberikan pendampingan hukum maupun psikologi. Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Siti Walidah kampus setempat, Sabtu (20/7/2024) pagi.

Dia mengatakan terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta “Maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua, dosen bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, dosen, dan dialihkan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ujarnya.

“Pemberhentian dosen ini berlaku mulai tanggal 18 Juli 2024,” imbuhnya. Ke depan, kata dia, UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan. Termasuk, lanjutnya, mencegah segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, UMS diterpa dua berita miring soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua dosen kepada dua mahasiswi yang berbeda. Kasus pertama, salah seorang dosen UMS mengajak mahasiswi bimbingan skripsi di rumah dosen tersebut dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi ini memperlihatkan perutnya. Selain itu, pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk. Sedangkan pada kasus kedua, dosen pelaku kekerasan seksual melakukan chat mesum berupa ajakan berhubungan badan kepada mahasiswinya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus