BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 14 kasus tambang ilegal atau tanpa izin. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, 14 kasus tambang ilegal tersebut diungkap selama 2 pekan razia di 13 kabupaten dan kota di Kalsel. “Dari 14 kasus, 15 orang berhasil ditangkap dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (19/7/2024).
Adam mengatakan, selain menangkap 15 orang pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti alat berat yang digunakan menambang. Di antaranya sebuah ekskavator dan dump truk. 10 Orang Terduga Teroris Ditangkap di Solo Raya Artikel Kompas.id “Mereka menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari 14 kasus tersebut 8 di antaranya penambang emas dan 6 lainnya penambang batu bara,” ungkap Adam. Adam menambahkan, razia tambang ilegal yang digelar selama 2 pekan melibatkan seluruh Polres jajaran Polda Kalsel.
“1 kasus ditangani Polres Banjar, 2 kasus Polres Tanah Laut, 3 kasus Polres Tanah Bumbu, 4 kasus Polres Kotabaru dan 4 kasus lainnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel,” tambahnya. Baca juga: Mengenal Tambang Emas Ilegal yang Longsor di Gorontalo, Ada 9 Titik Bor, Beroperasi Sejak Tahun 1990-an Adam menambahkan, 15 pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda pada area penambangan ilegal. Di antara mereka masih ada yang sedang dalam proses sidik pemenuhan alat bukti,” pungkas Adam.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.[]
Putri Aulia Maharani