KARAWANG – Pegawai sebuah hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi telanjang pada Senin 7 Oktober 2019 lalu. Sebagaimana dilansir dari Detik.com, mayat wanita yang tergeletak dengan kondisi tangan terikat itu ditemukan di kamar nomor 211. Wanita itu diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menyewa kamar tersebut sehari sebelumnya untuk melayani tamu prianya.
Pada malam itu, korban berinisial OS (28) akan menerima empat orang tamu yang satu di antaranya adalah Ridwan Solihin alias Emen (28). OS tewas terbunuh oleh tamunya yang tak lain dan tak bukan adalah Emen. Motif dalam kasus ini, korban tak terima jika pelaku gunakan tisu magic saat melakukan hubungan sehingga durasi permainan menjadi lama.
Kasus pembunuhan ini bermula dari kisah Emen, pada hari itu hasrat pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini sungguh tak terbendung Demi menyelurkan hasratnya, Emen berselancar di sebuah aplikasi kencan untuk mencari wanita yang bisa diajak kencan. Tak lama, Emen temukan foto wanita berkulit putih wanita itu adalah OS dan Emen pun kemudian bertukar pesan.
Kasat Reskrim Polres Karawang yang kala itu dijabat AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, setelah berkenalan, transaksi seksual keduanya dimulai. Menurut Bimantoro biasanya OS memasang tarif Rp 400 untuk bercinta selama satu jam. Namun, Emen menawar hampir setengah harga. OS pun sepakat berkencan dengan Emen selama satu jam dengan tarif Rp 250 ribu.
Usai bertransaksi, Emen pun bergegas menuju hotel dan mendapatkan jadwal Pukul 23.00 WIB. Sebelum berkencan dengan Emen, OS pun sempat berkencan dengan dua tamu lainnya. “Sekitar pukul sebelas malam, tersangka masuk ke kamar nomor 211 yang disewa korban,” ucapnya. Karena tak mau rugi dan ingin memaksimalkan satu jam waktu berkencannya, Emen melakukan sejumlah persiapan. Ia menenggak vitamin dan obat kuat agar saat berhubungan badan dia puas. Selain itu, Emen juga memakai tambahan tisu magic.
“Obat kuat dan semacam tisu untuk membuat ereksi lebih lama,” ucap Bimantoro. Sebelum maut menjemput OS, setelah lebih dari satu jam berhubungan badan, Emen tak kunjung ejakulasi. Emen juga tidak mau membayar biaya tambahan. Hal itu membuat OS protes dan kesal. Sebab, ada satu tamu lainnya telah menunggu giliran.
“Menurut keterangan tersangka, korban menerima telepon dari tamu terakhirnya yang sudah menunggu,” kata Bimantoro. Tak ingin mengecewakan tamu terakhirnya, OS kembali meminta Emen cepat menyelesaikan kencan tersebut.
“Cepatan lama banget lo. Cepat dong, ada tamu lagi,” kata Emen menirukan ucapan korban kepadanya pada malam itu. Ucapan itu, membuat ia naik pitam. Emen kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan handuk. “Saya kesal kemudian kelepasan (membunuh) dia,” ujar Emen. Tak hanya membunuh korban, Emen juga merampok barang berharga milik OS. Dia membawa dua ponsel milik korban dan uang senilai Rp 250 ribu dari dompet korban.
Setelah itu, Emen kabur dari hotel menggunakan motor bebek warna hijau miliknya dan mayat OS ditemukan keesokan harinya oleh pegawai hotel. Lima hari kabur, Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap Emen di proyek Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu, 12 Oktober 2019. Emen tak melawan saat diciduk. Ia pun mengaku telah membunuh OS di hotel.
Emen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidik Polres Karawang menjerat Emen dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 365 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sebab, Emen dinilai membunuh, merampas harta dan menganiaya korban. Ia terancam hukuman lima belas tahun penjara.[]
Putri Aulia Maharani