SAMARINDA – 3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, mengenakan jaket oranye, 3 orang pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda digiring menuruni tangga kantor Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024).
Ketiganya yang berinisal FT, HJA, dan YO ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Kedua tangan YO yang berjalan di depan sembari terus menunduk, nampak diborgol.
Sedangkan FT dan HJA yang berada di belakang, tangannya diborgol satu sama lain. Mereka dikawal petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan yang telah menunggu di luar kantor. YO diarahkan satu petugas wanita untuk duduk di depan mobil. Dua tahanan lain duduk di bagian belakang. Tak ada kata yang terucap dari ketiganya. Suara sirine mobil tahanan berbunyi dan membawa ketiganya meunuju rutan.
FT, HJA, dan YO ditetapkan menjadi tersangka usai penggeledahan rumah YO sehari sebelumnya pada Kamis (18/7). FT adalah bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021 dan 2022, lalu HJA selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020. Sedangkan YO selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) adalah pengelola administrasi keuangan.
“Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).
Mengenai modus tindak pidana ini, Haedar menerangkan dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Nama-nama yang diinput merupakan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH yang tak lain adalah suami YO.
“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” tambahnya. Saat disinggung awak media mengenai suami tersangka YO yakni EH, Haedar menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu “Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetapkan tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan, maka dia terseret juga,” katanya.
Haedar menerangkan, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Di mana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
Terhadap ketiga orang tersangka yang dimaksud oleh penyidik dilakukan penahanan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari kedepannya. “Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau lagi perbuatan tindak pindananya serta ancaman pidana terhadap para tersangka yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan rumah YO di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (18/7/2024). YO merupakan tenaga administrasi keuangan RSUD AWS. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita.
Dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. “Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024,” jelas Haedar. Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita satu unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir Samarinda, dua buah Laptop, satu buah Ipad, satu buah Tablet, lima unit handphone, dua buah drone, tiga buah Air soft gun, satu unit senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, dan sebelas bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
“Sejauh ini ada 12 saksi. Kita telah panggil juga selaku KPA,” jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim. Haedar menyebutkan, untuk selanjutnya dari pihaknya akan mempelajari alat-alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik yang telah dilakukan sebelumnya yakni di RSUD AWS Samarinda dan di kediaman YO.
Awal mula kasus ini dibeber oleh Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina pada Mei lalu. Tepatnya pada hari Selasa (7/5/2024), usai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati menggeledah RSUD AWS. Dokter Sisi, sapaan akrab Arysia Andhina mengatakan, Kejati menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit tahun 2022.
“Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5/2024). Saat itu, dari penggeledahan di RSUD selama kurang lebih 3 jam, tim Kejati Kaltim membawa dokumen-dokumen terkait pemberian TPP. Ada pula dua unit CPU. “Dokumen yang dibawa adalah dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer mengungkap awal kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022. Menurutnya ini merupakan kasus hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.
“Jadi saat itu ada temuan dari BPK yang kita tindak lanjuti. Tapi untuk kasus satu ini ada penipuan yang tidak bisa kita perbaiki,” jelas dr. David. Ia menjelaskan awalnya saat BPK melakukan audit dan adanya temuan itu dirinya meminta agar bisa ditelusuri di tahun-tahun sebelumnya. “Karena temuan BPK hanya sampai di tahun 2022, saya sampaikan kepada auditor apakah (kasus) ini bisa ditelusuri mundur, ternyata saat ditelusuri dari pihak bank hanya bisa menyampaikan data sampai tahun 2018 atau selama 5 tahun,” ungkapnya.
Jadi David menegaskan sejak awal dirinya tidak ingin kasus tersebut ditutupi dan biar jelas runut masalahnya. Saat dimintai keterangan perihal sejak kapan penerapan TPP, ia mengungkapkan kurang mengetahui. Sebab saat dirinya menjabat sebagai direktur RSUD AWS sejak 2020 penerapan TPP itu sudah berjalan. “Hanya saja setiap tahunnya ada perubahan-perubahan dan memang data pegawai penerima TPP itu yang dipalsukan,” pungkasnya.
Penjabat atau Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik turut menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pegawai RSUD AW Sjahranie, Samarinda. Menurutnya kasus yang menyeret 2 PNS dan 1 tenaga honorer ke ranah hukum itu terjadi lantaran ada persoalan sistem yang harus dibenahi.
“Apakah ada kelalaian dalam melihat kehadiran mereka atau murni karena ada penipuan dan sebagainya, itu harus dibenahi,” ucapnya usai melakukan sidak ke RSUD AW Sjahranie menindaklanjuti adanya laporan keluhan pelayanan rumah sakit berplat merah tersebut ke Mapolresta Samarinda, Jumat (19/7/2024).
Tentu lanjutnya, kasus rasuah ini harus menjadi bahan intropeksi diri untuk menilik lagi prosedural di RDUD AW Sjahranie Samarinda. Melalui Tim Penanganan Penyempurnaan Pelayanan Publik yang telah ia bentuk di hari sidak ini, Akmal Malik ingin adanya investigasi menyeluruh. Mulai dari prosedur penganggaran, pembayaran Tambahan Penghasilan Karyawan (TPP), kelembagaan, keuangan, pembiayaan, pemeriksaan ketidakhadiran karyawan dan sistem pelayanan di RSUD AWS.
“Saya minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kaltim) benahi SOPnya!,” tegasnya. Selain itu, agar kasus serupa tidak terulang, melalui squad atau tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD Tim RSUD AWS, Biro Hukum dan BKAD tersebut pihaknya akan meriview kembali bagaimana persoalan yang terjadi. “Kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau perlu ada reward kita berikan, kalau ada punishment (hukuman) ya kita punishment,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani