JAKARTA – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) berharap agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantu mediasi terkait sengketa lahan PKBI. Sebagaimana dilamsir dari Antara Sultra, “Kami berharap bahwa Kementerian ATR/BPN, yang berfungsi melayani masyarakat, tidak menolak untuk mengaktifkan kembali permohonan sertifikat oleh PKBI pada tahun 1997,” ujar Direktur Eksekutif Daerah PKBI Lampung Fajar yang juga Tim Advokasi Lahan PKBI dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Fajar menjelaskan, pada tahun 1996–1997, PKBI telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak guna bangunan (HGB) ke Kemen ATR/BPN. Namun, kata dia, pada akhirnya, Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kemenkes yang diterbitkan. “Dalam SHP, terdapat perbedaan luas tanah yang PKBI miliki dengan luas tanah yang disebutkan dalam SHP milik Kemenkes,” ucapnya.
Terkait permasalahan tersebut, ia melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (25/7). Fajar menjelaskan, pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak dapat mengambil langkah apa pun dari kasus sengketa tanah yang belum dalam putusan inkracht.
“Izin penempatan lahan bukan menjadi ranah Kemen ATR/BPN, dan kewenangannya berada di Kemenkes, yang memiliki lahan. Kemen ATR/BPN berfungsi untuk mencatat administrasi kepemilikan lahan,” ucap Fajar ketika menjelaskan hasil pertemuannya dengan ATR/BPN.
Adapun solusi yang paling memungkinkan, kata dia, yakni mediasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kesehatan.
“Langkah lainnya adalah dengan mediasi bersama Sekretariat Negara (Setneg). Apabila sudah ada keputusan tetap melalui proses kasasi, Kemen ATR/BPN dapat melanjutkan proses yang pernah diajukan oleh PKBI,” ucap dia. Fajar menyinggung terkait ‘win-win solution’ atau solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, PKBI telah berkontribusi untuk masyarakat Indonesia sejak 67 tahun yang lalu. “Namun, penggusuran kantor PKBI Nasional mengancam keberlangsungan layanan PKBI di 25 provinsi dan 187 kota/kabupaten. Hal ini juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang telah mengandalkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dari PKBI,” ucap Fajar. []
Putri Aulia Maharani