Polres Malinau Temukan Obat Tradisional Palsu, Ramuan Ternyata Oplosan Bahan Dapur

Polres Malinau Temukan Obat Tradisional Palsu, Ramuan Ternyata Oplosan Bahan Dapur

MALINAU – Polres Malinau mengungkap peredaran Obat Tradisional palsu, diduga hasil ramuan tradisional oplosan bahan bumbu dapur. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, Satuan Reseres Kriminal Polres Malinau menahan seorang pria inisial A diduga menjual dan mengedarkan Obat Tradisional palsu di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (30/7/2024).

Penahanan A berangkat dari laporan warga yang merasa tertipu dengan khasiat Obat Tradisional yang dijual pelaku. Obat atau ramuan tradisional ini didagangkan pelaku di sekitar Malinau Kota dengan cara dipromosikan lewat atraksi di sejumlah lokasi. Hasil penelusuran tim Polres Malinau, ramuan tradisional tersebut merupakan ramuan palsu.

Diduga hasil oplosan dari bahan-bahan bumbu dapur. Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadana kepada media, Selasa, mengatakan hasil pemeriksaan polisi menemukan racikan berasal dari hasil oplosan. Polres Malinau mengamankan sejumlah obat dan ramuan tradisional diduga palsu hasil oplosan bumbu dapur berkedok ramuan tradisional di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (30/7/2024). Pelaku sebelumnya mengklaim ramuan tradisional tersebut berasal dari bahan-bahan alami yang berkhasiat untuk kesehatan dan kekebalan tubuh.

Kami terima laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kasatreskrim dan Kasubsi Humas Polres Malinau, Selasa (30/7/2024). Setelah ditelusuri, ramuan tradisional yang diklaim berkhasiat ilmu kebal dan mampu pengguna aman dari serangan fisik ternyata hanya bualan. Ramuan tersebut berasal dari oplosan bahan-bahan sederhana, seperti minyak makan, salep, krim rambut ditambah pewangi.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke polisi setelah warga yang mengaku tertipu Rp 2,5 juta dari pelaku. “Kami imbau masyarakat agar meneliti dan kritia terhadap barang terutama obat-obatan yang dijual. Agar lebih waspada terhadap produk kesehatan tanpa izin,” ungkapnya. Kasus ini rencananya akan ditangani dengan pendekatan restorative justice. Penjual dilarang melakukan kegiatan yang sama di wilayah Malinau, Kalimantan Utara. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus