SURABAYA – Isu Korupsi anggaran penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember terus bergulir. Terbaru, mantan Bupati Faida memenuhi panggilan dari Polda Jawa Timur, Kamis (01/08/2024) malam. Sebagaimana dilansir dari Faida tampak tiba di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ditemani bersama asisten perempuannya. Dicegat wartawan, Faida tidak menampik dirinya sedang menjalani agenda pemeriksaan dengan tujuan klarifikasi atas kasus isu korupsi anggaran penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Ada beberapa kelengkapan yang masih belum terkirim dari Jember. Tapi clear, selesai, hanya kelengkapan administrasi agar tidak bolak-balik,” kata Faida. Terkait isu korupsi anggaran penanggulangan Covid 19 di lingkungan Pemkab Jember, Faida mengaku senang diberi kesempatan untuk klarifikasi. Menurutnya ia pun dirugikan atas isuisu yang beredar. “Permasalahan ini berpangkal pada faktor teknis proses pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 pada tahun 2020,” imbuh Faidah.
Faida merasa ia dituduh belum melaporkan atau menyerahkan semua bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana untuk penanganan bencana pandemi tersebut. Padahal, menurut Faidah penggunaan anggaran sudah disertakan dalam SPJ dan sesuai
dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam Permendagri mengatur tentang keuangan covid ini, disitu disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada,” terangnya. Hanya saja, ia mengakui, permasalahan tersebut akhirnya muncul karena semua laporan SPJ penggunaan dana ratusan miliar tersebut belum diunggah atau dimasukkan dalam bank data (database) Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemkab Jember, kala itu.
Mengapa demikian, Faida menganggap, ada sejumlah pejabat yang berwenang untuk proses pengunggahan laporan penggunaan anggaran tersebut, tidak melakukan tugasnya secara maksimal. Hal tersebut dilatarbelakangi sejumlah kemungkinan, yang menurutnya cukup masuk akal untuk dimaklumi.
Mulai dari, adanya kemungkinan yang disebabkan fase peralihan kepemimpinan kala itu, sehingga membuat pejabat yang berwenang belum bisa mengunggah SPJ anggaran itu ke SIMDA Pemkab Jember. Hingga, adanya kemungkinan, pejabat yang berwenang merasa takut memberikan persetujuan atas pengunggahan SPJ anggaran dana penanggulangan Covid-19.
“Secara teknis aja. Secara administratif, karena dalam situasi transisi politik, pergantian pejabat dan lalu ada pergantian pimpinan daerah, dan ada pergantian pimpinan pejabat, dan pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, seharusnya dia meng-approve, tapi dia tidak meng-approve,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy Herwiyanto tak menampik adanya agenda pemeriksaan terhadap FA. Hanya saja ia menyarankan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada Kombes Pol Lutfie Setiawan selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, Kombes Pol Lutfie Setiawan belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon. “(Tanya) ke Pak Dir (Kombes Pol Lutfie Setiawan selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim),” ujar mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu, saat dihubungi awak media. []
Putri Aulia Maharani