DENPASAR – Ini warning bagi seluruh orang tua. Jika masih sayang anak, maka wajib diawasi dan dijaga. Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat (Denbar) bongkar kasus anak di bawah umur terlibat dalam prostitusi. Sebagaimana dilansir dari radarbalai.id, Terungkap, praktik lendir anak dilakukan secara online melalui aplikasi dewasa warna hijau (MiChat), di sebuah Kos Elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu (13/7). Parahnya. Polisi amankan dua pemuda, RMF 17, sebagai mucikari dan Admin MiChat inisial KAW, 23.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K. menerangkan, mucikari dan admin dibekuk berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung di Kos Elit di wilayah hukumnya. Bahkan dalam prakteknya, pelaku rata–rata berstatus pemuda, remaja dan sebagian adalah anak di bawah umur.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta melakukan penyelidikan. Di lokasi, anggota menemukan dua gadis belia yang sedang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang secara online di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00. Dua gadis itu berinisial DNA, 16, dan NNI, 17, berstatus siswi SMA. DNA baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki bernama MP, sedangkan NNI saat itu sedang standby menunggu pria hidung belang yang katanya akan ke lokasi.
“DNA mengaku melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh KAW dan RMF,” ungkap mantan Wakasat Lantas Polresta Denpasar. Dijelaskan, DNA akui dipasarkan oleh KAW dan RMF melalui aplikasi MiChat. Hari itu juga, RMF remaja kelas 2 SMK tersebut sedang bersantai-santai di bale bengong kos elit. Dia sedang menunggu fee dari gadis yang dia jajakan. “Kami amankan RMF, saat itu sementara minum minuman beralkohol di bale bengong kos Elit,” bebernya.
Sedangkan KAW ditangkap di Minimarket daerah Monang Maning, saat sedang menunggu PSK inisial DNA yang malam itu sudah janjian untuk mengambil Fee atau komisi. Setelah itu, keduanya digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti Handpone Realme 5, OPPO A5S, satu kondom bekas pakai dari DNA.
Uang Rp 250 hasil dari prostitusi online DNA, handphone OPPO Warna Hitam dari RMF, uang Rp 100 dari RMF yang merupakan fee sebagai mucikari. Hasil pengembangan, KAW tak hanya menjajakan perempuan yang merupakan anak di bawah umur. Tetapi yang lebih parah, salah satu gadis yang dijadikan PSK oleh pemuda yang hanya tamat SMP ini adalah pacarnya sendiri.
“Pacar KAW adalah NNI,” kisah mantan Kasat Lantas Polres Gianyar didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam Rilis di Polsek Denbar, Jumat (2/8/2024). Sambung Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta KAW bersama RMF menjalankan bisnis gelap tersebut sejak Februari 2024. Mereka menjajakan gadis kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Kedua pelaku pun mendapatkan fee dari tarif sekali kencan tersebut, sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
Dalam beraksi, keduanya pura-pura sebagai PSK (DNA) dan (NNI) saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya. Atas perbuatannya, KAW disangkakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan pertama atas UU Nomor 11, tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Terhadap, RMF disangkakan pasal 296 KUHP tentang Mucikari, dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan pertama atas UU Nomor 11, tahun 2008 tentang ITE.
RMF terancam hukuman pidana atas pasal 296 KUHP ancaman pidana satu tahun empat bulan dan denda sebanyak 15 ribu rupiah atau maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Terkait Pasal 45 UU RI No 1/2024 terancam hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kanit Reskrim menambahkan, pengakuan gadis berinisial NNI, 17, dan DNA, 16, dalam sehari mereka bisa melayani enam sampai tujuh orang pria hidung belang. “Ya, sehari 6 sampai 7 orang pria. Dan pelanggan mereka rata-rata di atas 18 tahun dan warga lokal,” tambah Kanit. Pihaknya masih menyelidiki lebih dalam lagi kasus ini, mengenai ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dan modus apa saja yang telah pelaku lancarkan. Tentu memeriksakan barang bukti secara digital forensik Ke Direktorat Krimsus Polda Bali dan melakukan pemberkasan.
Pun dikatakan, kasus tersebut merupakan warning bagi seluruh orang tua agar tidak menyesal dikemudian. Seperti yang dirasakan orang tua dari dua pelaku dan orang tua dari dua bocah (PSK) berstatus sebagai saksi. Ketika dipanggil ke Polsek, para orang tua hanya bisa menangis dan menyesali kelakukan anak-anak.
Mereka tak menyangka putra dan putri kesayangan, nekat melakukan hal tak terpuji. Saat pemeriksaan, mereka didampingi orang tua masing-masing. “Bagi orang tua cewek, lebih terpukul lagi karena anak-anak, nekat menjajakan diri kepada pria hidung belang berulang kali,” sebut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta.
Di hadapan penyidik, para orang tua klaim sama sekali tak tahu anak-anak terlibat prostitusi. “Orang tua mereka hanya bisa nangis dan merasa menyesal,” kilahnya. Padahal, latar belakang mereka bukanlah keluarga broken home ataupun keluarga yanh susah finansial. Melainkan dari keluarga mampu.
Setelah didalami, ternyata dua bocah cewek itu rela jadi PSK karena menganggap berhubungan badan adalah hal yang sudah biasa. Dari sana, timbul motif untuk mencari uang jajan lebih dengan menjalankan bisnis prostitusi ini. “Uang yang mereka hasilkan untuk gaya-gayaan, beli pakaian dan tas brendir,” tambahnya.
Maka dari itu, Pihaknya memutuskan bahwa menangkap saja tidak akan membuat perubahan signifikan. Sehingga, kasus ini dibuka ke publik supaya masyarakat tahu, dan orang tua bisa lebih peduli terhadap anak masing-masing. Begitupula anak yang sempat terlibat agar kedepannya menghindari perbuatan ini sebagai efek jera.
Ditegaskan kepada para orang tua untuk lebih waspada, baik terhadap lingkungan dan mengecek kembali pergaulan putra-putrinya. “Kediaman dua pelaku dan dua saksi berdekatan. Agar jangan sampai anak terjerumus hal negatif, hingga pergaulannya yang salah,” imbau Kanit.
Peran orang tua, keluarga, dan lingkungan itu sangat berpengaruh. Pihaknya berharap, dengan terungkapnya kejadian ini, tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban. “Jika sayang anak, jangan dibiarkan anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Wajib dididik dan dijaga, juga aktif memantau aktivitas anak,” pungkas perwira lulusan AKPOL 2018.[]
Putri Aulia Maharani