Rakor Pendidikan Pemilih: Berikan Edukasi serta Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Rakor Pendidikan Pemilih: Berikan Edukasi serta Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), malam tadi baru saja menggelar acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Jalan Pahlawan, Bukit Biru, Timbau, Tenggarong, Rabu, (14/08/2024) itu diikuti Komisioner KPU beserta jajarannya, dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 20 kecamatan, se-Kabupaten Kukar.

Dalam rakor di hari kedua, para anggota PPK mendapatkan materi-materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber. Diantaranya, Materi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, disampaikan oleh Muchammad Amin. Kemudian, Materi tentang Divisi Hukum dan Pengawasan disampaikan oleh Wiwin. Serta, beberapa materi-materi lainnya yang disampaikan oleh berbagai narasumber yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi KPU Kukar Yulia Parlina menyampaikan pentingnya sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam pilkada Tahun 2024. “Kami bukan hanya sekedar melakukan sosialisasi semata, lebih daripada itu sebagai penyelenggara, kami harus mampu untuk memberikan edukasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bisa terlibat aktif,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PPK adalah perpanjangan tangan dari penyelenggara (KPU). Sehingga PPK juga diharapkan mampu menjelaskan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang meminta atau membutuhkan informasi. Hal tersebut kata dia, berkaitan dengan sistem keterbukaan informasi publik. Sehingga, jika ada masyarakat yang menginginkan informasi, maka penyelanggara harus bisa memberikannya.

“Teman-teman PPK ini merupakan perpanjangan tangan dari KPU. Jadi teman-teman sekalian, juga harus bisa memberikan dan menjelaskan informasi-informasi yang diminta atau yang dibutuhkan masyarakat tersebut. Karena ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Kecuali, terhadap informasi-informasi yang memang harus dirahasiakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Yulia.

Di zaman sekarang juga lanjut dia, penyelenggara pemilu tidak hanya harus mengoptimalkan sosialisasi saja, tetapi juga harus memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, salah satunya melalui media sosial.

“Media sosial dapat menjadi jembatan bagi kita semua, untuk menyampaikan informasi dan pesan yang diperlukan dengan cepat dan tepat,” tutupnya. []

Rudi Harahap

Advertorial Berita Daerah KPU Kukar