JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pilkada. Sebagaimana dilansir iNews.id, Menurutnya, putusan itu akan memengaruhi peta politik di beberapa daerah jelang Pilkada 2024.
“Mungkin di beberapa titik akan mengubah peta politik, mungkin di beberapa titik,” kata Khofifah di Kabupaten Tangerang, dikutip Rabu (21/8/2024). Namun, dia juga menilai keputusan MK itu tak akan memengaruhi kondisi politik di sejumlah daerah yang petanya sudah terbentuk.
“Di beberapa titik yang lain insya Allah tetap running well gitu, saya rasa itu” ujarnya. Menurut Khofifah, keputusan MK tersebut adalah salah satu perkembangan demokrasi yang wajib dipatuhi. Pasalnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga yang di undang-undang dasar disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat,” kata dia. Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.[]
Putri Aulia Maharani