TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan yang memimpin rapat menjelaskan, rakor tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Kita melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, karena KPU Kukar membutuhkan banyak masukan, terutama terhadap hal yang bukan menjadi kewenangan dari KPU Kukar,” jelasnya dalam rapat yang digelar di Rumah Makan Tepian Pandan, Tenggarong, Sabtu (24/08/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman juga menyampaikan informasi penting dalam kesempatan tersebut. Ia menjelaskan terkait dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692 sebagai tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 dan Nomor 70 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi KPU Kukar dalam melaksanakan tahapan pencalonan Kepala Daerah.
“Perlu untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari Putusan MK yang kita terapkan atau ditindak lanjuti dalam Surat KPU Nomor 1692,” ucapnya.
Dalam tindak lanjut Putusan MK yang disebutkan dalam Surat Dinas KPU RI tersebut, Komisioner KPU itu menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik memerlukan minimal 9 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, atau 32.309 suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, untuk dapat mengusungkan Bacalonnya.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Keputusan (SK) perubahannya,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang pentingnya komunikasi antara Tim Calon Pasangan dengan KPU Kukar, baik dalam proses pendaftaran sampai dengan penelitian berkas, dan pemeriksaan kesehatan. Dalam kesempatan rakor itu hadir pula beberapa narasumber lainnya, seperti Anggota Bawaslu Kukar Hardianda. Kemudian Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Kukar Muchammad Amin. Serta, perwakilan dari RSUD AM. Parikesit Dokter Arif Ristianto.
Tampak pula perwakilan dari Kodim 0906/Kkr, Polres Kukar, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Perwakilan dari RSUD Aji Muhammad Parikesit, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), para petugas penghubung partai, awak media massa, serta tamu undangan lainnya. []
Rudi Harahap