KETAPANG. Sejak beroperasi Senin 20 Mei 2013 Restaurant siap saji Kentucky Fried Chiken (KFC) Cabang Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ternyata tak milik izin operasional UKL/UPL. Persyaratan administrasi ini seharusnya dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
Gedung KFC Cabang berdiri Megah, diduga belum memiliki izin Operasional UKL/UPLSementara itu, Maswar Kepala Seksi (Kasi) Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Ketapang mengatakan, Restaurant Siap Saji (KFC) Cabang Ketepang belum melengkapi persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Melengkapi persayaratan ijin saja. KLH hanya sebagai lanjutan persaratan ijin.
Seharus nya mereka punya ijin yang lengkap sebelum mereka mendirikan bangunan jangan asal bangun saja.
Maswar menegaskan bahwa selama ini perusahaan KFC hanya hanya mengantongi Rekomendasi dari Dinas Kesehatan saja.
“Selama setahun berjalan KFC Cabang Ketapang bodong alias tak punya ijin, dan tak bayar pajak,’’ujar Maswar.
Baginya, KFC langgar Peraraturan Pemerintah 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996. No 40 tambah Lembaran Negara 3643, dan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara, dan eran serta masyarakat dalam penataan ruangan.
Samporna, selaku Manager KFC Cabang Ketapang mengakui bahwa izin operasionalnya hanya dari Dinas Kesehatan Ketapang saja, dan baru ada rekomendasi dari Bupati Ketapang.
“Persoalannya disebabkan di wilayah kegiatan usahanya belum ada drainase yang bagus,”ujar Samporna berkelit.
“Bagi pengguna jalan yang melintasi tepat di depan KFC mengaku mencium aroma yang berasal dari tempat pembuangan limbah KFC,’’ujar Gusti Irpan salah seorang warga Ketapang.Rachmat Effendi/Raden Asmun.