SUKOHARJO – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) memastikan operasional pabrik hingga saat ini masih berjalan normal pasca putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan bahwa perusahaan itu pailit. Di sisi lain, pengajuan kasasi oleh Sritex ke Mahkamah Agung (MA) juga masih berproses.
Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengkonfirmasi hal itu saat ditemui seusai memenuhi panggilan dari jajaran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Melalui pertemuan itu, Haryo selaku perwakilan Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung asih berjalan normal. Empat perusahaan itu yaitu Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.
“Ya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jadi ini masih berproses. Memang mekanismenya seperti itu ya kami mengikuti. Tapi untuk pabrik masih berjalan normal dan karyawan juga masih bekerja,” ujar Haryo kepada wartawan.
Haryo tak menampik para karyawan dan pekerja Sritex sempat merasa resah dengan maraknya pemberitaan pailitnya perusahaan itu. Namun, ia mengatakan manajemen sudah menjelaskan kondisi perusahaan kepada mereka.
“Memang kemarin sempat ada berita-berita resah juga. Tapi sudah kami kumpulkan dan berikan penjelasan kepada semua karyawan bahwa proses hukum biar jalan dan itu sudah ada yang menangani, kita bekerja seperti biasa, tetap bekerja normal saja,” tutur dia.
Saat ditanya apakah pasca putusan pailit tersebut nantinya ada kemungkinan efisiensi karyawan, Haryo mengatakan itu akan bergantung pada situasi dan kondisi operasional pabrik. Menurutnya jika produksi masih bisa berjalan dengan baik maka perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Yang jelas kami saat ini juga masih berproses. Masih jalan ya. Kami ikuti dulu, menghormati proses hukum yang berjalan,” tutur dia.
Menurutnya jika pun ada efisiensi karyawan maka akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan perusahaan akan memenuhi hak-hak karyawan.[]
Putri Aulia Maharani