JAKARTA – Komisi X DPR menjadikan RUU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) jadi salah satu fokus legislasi di periode ini.
Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, “Salah satu undang-undang yang sangat strategis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disusun pada 2003,” kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Hetifah menyebut UU Sisdiknas sudah sangat lama tak berubah, sedangkan dunia pendidikan senantiasa berkembang dan berubah.
Begitu pula dengan perubahan nomenklatur kementerian yang membawahi urusan pendidikan di era pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.
Selain UU Sisdiknas, Hetifah juga menyebutkan beberapa UU di bidang pendidikan lain yang dinilai perlu dilakukan sinkronisasi. Seperti, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.
“Nah, ini memang juga tidak mudah apakah nanti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini dijadikan juga semacam omnibus. Berarti kita harus betul-betul menyiapkan diri,” ucap dia.
Pada periode sebelumnya, Baleg DPR tak memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas RUU prioritas 2023 lalu. RUU Sisdiknas juga tidak masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022.
Padahal, Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.
Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.[]
Putri Aulia Maharani