SINGARAJA – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kepada salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede Wira Pradnyana alias Wira, 37, pemerintah belum putuskan sanksi kepadanya.
Sebagaimana dilansir Radar Bali.id, untuk diketahui, Wira baru saja menjalani sidang putusan terkait perkara pencurian sepeda motor, pada Selasa (5/11/2024). Ia dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pejabat di Kecamatan Buleleng itu pun divonis hukuman 6 bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena telah mencuri sepeda motor Honda Vario Techno dengan nopol DK 4002 VL milik Samsul Bahri di Perumahan Graha Asri LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Aksinya itu dilakukan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng sudah meminta salinan putusan perkara itu ke PN Singaraja. Nantinya putusan itu digunakan sebagai dasar menentukan sanksi etik kepada Wira.
Meski nantinya BKPSDM Buleleng sudah menerima salinan putusan, namun pemkab masih harus menunggu juga putusan perkara narkotika, yang menjerat Wira. Sebab perkara pencurian dan narkotika itu dibagi menjadi 2 berkas perkara berbeda.
Sidang perkara tersebut masih berproses di PN Singaraja, yang akan masuk agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/11/2024) mendatang.
”Karena ini ada dua kasus, dan baru satu yang diputus. Kasus pencurian dan narkoba berbeda bentuk sanksinya. Nanti akan ditentukan oleh kepala daerah dan dirapatkan oleh penilai kinerja,” ujar Suyasa kepada Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (10/11/2024) siang.
Kata Sekda Buleleng itu, sanksi bagi ASN yang terlibat pidana memang bisa berbeda-beda tergantung dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Meski Pemkab Buleleng belum memastikan sanksi kepada Wira, namun sanksi pemecatan bisa saja diberikan kepadanya. Aturan dan sanksi, lanjut Suyasa, memang sudah diatur dalam peraturan kepegawaian. Bahkan dalam peraturan itu juga sudah dijelaskan pidana mana saja yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary.
”Sampai seluruhnya inkrah (perkara pencurian dan narkotika) baru dijatuhkan. Apakah yang bersangkutan bisa disanksi seperti apa,” lanjut Suyasa. Pasca ditangkap polisi pada Jumat (5/7/2024), Wira langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng. Meski begitu, Suyasa menyebut kalau eks ring 1 bupati Buleleng itu tetap mendapatkan gaji.
”Statusnya diberhentikan sementara. Jadi hanya dapat gaji pokok saja, tidak dapat yang lain-lain,” pungkasnya.
Pencurian yang dilakukan Wira berawal pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, yang saat itu terdakwa mendatangi rumah milik Lalu Arik Maulana di Perumahan Graha Asri LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Di sana terdakwa sudah melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nopol DK 4002 VL milik korban Samsul Bahri, yang terparkir dengan kondisi kunci nyantol. Terdakwa yang melihat korban tengah sibuk mengecat plafon, kemudian buru-buru mengambil kunci motor tersebut dan pergi.
Kemudian pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita, terdakwa Wira kembali melihat sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah saksi Lalu Arik. Saat keadaan sepi dan lengah, terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut, menggunakan kunci asli yang sudah ia curi sebelumnya.
Terdakwa Wira lalu membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng guna menggadaikan barang curiannya itu. Honda Vario Techno itu berhasil digadaikan senilai Rp 800 ribu. Yang kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Wira pun ditangkap polisi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 01.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC. []
Putri Aulia Maharani