Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda: 13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda: 13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

TARAKAN – Empat terdakwa kurir sabu 4 Kg di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara yang merupakan satu keluarga telah dijatuhi vonis hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, “Empat terdakwa, kemarin telah dijatuhkan putusan dari majelis hakim dalam amar putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand melalui Komang Noprizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan.

Untuk terdakwa Cahyono dan Nur Hasanah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Kemudian terdakwa Muhammad Najib danP rilly dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Sedangkan barang bukti berupa Handphone dirampas negara kemudian dimusnahkan.

Komang Noprizal mengatakan, sebelumnya dari JPU sudah melakukan pengajuan tuntutan terdakwa Nur Hasanah dan Cahyono pidana penjara 14 tahun enam bulan. Kemudian prilly 12 tahun dan Muhammad Najib juga dituntut 12 tahun. “Jadi turun satu tahun dari yang diputuskan majelis hakim,” ucap Komang Noprizal.

Terhadap putusan majelis hakim, dalam waktu tujuh hari ke depan, JPU masih pikir-pikir atas putusan ini. “Ada waktu tujuh hari walau putusan itu tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU. Kalau terdawak menerima putusan, kuasa hukum mereka penunjukan. Mereka warga Jakarta semua keempatnya,” ucapnya.

Diketahui, keempat terdakwa ini memiliki peran masing-masing. Cahyono dan Nur Hasanah merupakan suami istri. Kemudian, Prilly anak dari Nur Hasanah dan Muhammad Najib adalah suami Prilly alias menantu dari Nur Hasanah.

Empat pelaku ini berasal dari Jakarta dan berangkat ke Tarakan menjemput sabu diperintahkan atas nama Mr Brown yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) keempatnya hendak kembali ke Makassar dan selama di Tarakan keempatnya difasilitasi tiket, penginapan dan makan.

“Oleh Mr Brown arahkan menjemput sabu di dekat kantor Baznas. Yang berkomunikasi aktif adalah Nur Hasanah dan Cahyono. Dan setelah didapatkan empat bungkus, dipecah ditempelkan di pahanya masing-masing satu kg,” papar Komang Moprizal.

Selanjutnya, sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Sulawesi. Keempatnya pada Sabtu (11/5/2024), hendak terbang ke Makassar dan saat masuk ke ruang tunggu bandara, tiga orang memang sudah sempat lolos yakni Nur Hasanah, Prily dan Muhammad Najib. Namun saat giliran Cahyono masuk ke pemeriksaan X-ray oleh petugas avsec, di sanalah ketahuan bahwa di pahanya ada benda mencurigakan setelah petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

“Idenya mereka menempelkan dari Cahyono dan Nur Hasanah, makanya tuntutan lebih besar untuk mereka berdua. Mereka dengan sadar melakukan karena diupah Rp20 juta per kg,” paparnya.

Total sabu yang dibawa 4 kg dan masing-masing terdakwa membawa 1kg sabut. Sehingga masing-masing dijanjikan upah Rp20 juta. Namun yang baru diterima ongkos transportasi dan biaya hidup.

“Dari pengakuan keempat terdakwa baru satu kali. Kalau sabunya dapat dari Mr Brown DPO. Apakah warga negara Indonesia tidak diketahui Nur Hasanah karena saat itu dimintai melakukan pekerjaan dan itu untuk biaya pernikahan Prilly yang pada saat itu mengandung sekitar 5 bulan, makanya mereka mau diupah Rp20 juta,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, saat mengambil barang bukti sabu, bukan Mr Blowing yang turun langsung namun menyuruh orang membawa bertemu Nur Hasanah. “Jadi orangnya tidak dikenal, orangnya diminta tunggu di Baznas dan serah terima lalu purang. Jadi dimungkinkan orang ini ambil dari orang lain dan orang itu disuruh Mr Brown,” jelasnya.

Seperti diketahui, (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP Kaltara berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 4.044 Gram atau sekitar 4 Kg di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Setelah diperiksa, keempat pelaku yang merupakan penumpang pesawat, merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta yang diperintahkan seseorang yang saat ini tengah menjadi DPO untuk mengambil sabu di daerah Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara. Lalu sabu tersebut disimpan di dalam suatu tempat sampah.

Saat itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Hisar Siallagan (pejabat sebelumnya).

Hasil interogasi sementara, keempatnya, dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun baru sampai di pintuX-Ray Security Cek Poin di lantai dua bandara, mereka lebih dulu tertangkap oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus