PADANGSIDIMPUAN – Viral di media sosial video seorang ayah berinisial TSP di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengaku anak perempuannya dijadikan tersangka usai mendapat kiriman video porno dari anak JT, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Padangsidimpuan.
Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Di dalam video, TSP menangis dan meminta pertolongan. Baca juga: Kasus 2 Remaja di Padangsidimpuan Saling Sebar Video Porno Berakhir Damai Usai video itu viral, Polres Padangsidimpuan mempertemukan kedua pihak dan akhirnya berujung pada perdamaian.
Tersangka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, perkara ini terjadi pada 13 April 2024. Kolaborasi untuk Pembangunan Desa Saat itu, SRP, anak TSP, mengirim foto dirinya mengenakan pakaian ketat kepada MRST, anak JT. Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak tiga kali, lewat aplikasi WhatsApp dengan fitur view once atau hanya terlihat sekali oleh penerima).
Salah satu video kiriman MRST itu sempat direkam kembali dan ingin dijadikan sebagai barang bukti. SRP kemudian menunjukkan video itu ke orangtuanya. Merasa tak senang, TSP membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Namun, video yang dilaporkan tersebut rupanya sudah tersebar.
SRP mengaku mengirimnya ke SP abangnya dan FS teman perempuan MRST. JT, orang tua MRST, yang mengetahui video anaknya tersebar, juga melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan pada 20 Juni 2024 dengan undang-undang tindak pidana pornografi.
“SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” ujar Hadi lewat keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Pada 7 November 2024, penyidik melakukan gelar perkara di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dilakukan dengan cara kekeluargaan. Namun, orangtua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua belah pihak, MRST dan SRP, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi.
Namun, karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan. Kemudian, pada Selasa siang, kedua pihak dipertemukan. Dalam mediasi, keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi. []
Putri Aulia Maharani