PEMALANG – Perbuatan bejat dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Seusai menenggak minuman beralkohol atau minuman keras (miras), ketiga pemuda itu melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Rabu (13/11/2024). Sebagaimana dilansir dari Espos, Perbuatan bejat dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
Seusai menenggak minuman beralkohol atau minuman keras (miras), ketiga pemuda itu melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Rabu (13/11/2024). Sebagaimana dilansir dari Espos,Dari tiga pelaku, dua di antaranya telah ditangkap. Kedua pelaku yang telah diringkus polisi yakni JP, 23, dan EP, 21. Keduanya ditangkap secara terpisah di lokasi yang berbeda.
“JP ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sedangkan EP di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, kepada Espos, Rabu (20/11/2024). Sementara satu pelaku lainya, lanjut Kapolres, saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang. Kendati dekimian, pihaknya enggan mengungkap identitas satu pelaku yang masih berstatus DPO ini.
Peristiwa ini bermula saat korban ANZ sedang mengendarai sepeda motornya selepas berkunjung di rumah temannya di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Namun, di tengah perjalanan menuju rumahnya di Kabupaten Pekalongan, korban berhenti sejenak untuk beristirahat. “Tidak lama kemudian, tiga orang tersangka yang diduga sedang mabuk mendatangi anak korban yang sedang sendirian di pinggir jalan,” terangnya.
Melihat korban yang sendirian, lanjut Kapolres, para tersangka memanfaatkan momen itu untuk mengajak korban ke warung makan. Korban awalnya sempat menolak, meski demikian salah satu pelaku, JP, meminta korban mengantarnya ke Desa Payung. Rupanya, hal itu hanya modus untuk membawa korban ke hutan jati di Desa Payung. Korban yang curiga sempat berupaya melarikan diri, namun ketiga pelaku berhasil menangkapnya dan melancarkan aksi bejat.
“Setelah kejadian korban kembali mendatangi rumah temannya dan minta diantar pulang ke Pekalongan,” imbuhnya. Korban yang mengalami trauma akhirnya mengadukan peristiwa yang dialami kepada keluarga. Mereka pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang.
Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. []
Putri Aulia Maharani