WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Perempuan asal Kecamatan Jatipurno, DP alias Mami Nina, 24, diduga menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagaimana dilansir dari Esposin, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan kasus human trafficking itu terungkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di hotel atau penginapan-penginapan yang berpotensi menjadi lokasi TPPO di Kabupaten Wonogiri, Senin (4/11/2024).
Dalam kegiatan itu, polisi mendapati seorang perempuan di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kecamatan Slogohimo. ABG berinisial MA, 15, itu juga warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.
Keterangan yang diperoleh polisi, perempuan ABG tersebut ternyata tengah menunggu seorang pria. Tetapi orang yang ditunggu tidak kunjung datang. Dari pengakuan MA, dia datang ke hotel tersebut atas perintah dan diantar Mami Nina. Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina, tetapi tidak terhubung.
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri lalu mendatangi Mami Nina di tempat indekosnya di Kecamatan Slogohimo. Saat proses penyelidikan, Mami Nina mengakui telah mengantar MA ke hotel di Kecamatan Slogohimo. MA dijual kepada pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial. “Dalam penyelidikan, tersangka mengeksploitasi korban secara ekonomi dan seksual. Tersangka berperan menerima transaksi dari seorang laki-laki yang memesan jasa perempuan untuk persetubuhan dengan membayar Rp550.000,” kata Yahya saat dihubungi Espos, Kamis (21/11/2024).
Yahya melanjutkan dari uang sebanyak itu, MA mendapatkan bagian senilai Rp300.000. Mami Nina mendapatkan bagian Rp100.000 dan sisanya Rp150.000 untuk sewa hotel. Mami Nina mengaku telah menawarkan jasa korban kepada para pria yang ingin menyewa PSK. Tersangka yang memilih sendiri pria mana yang bisa memesan korban. MA mengaku baru kali pertama ditawari tersangka.
Informasi dari kepolisian, tersangka pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan belum lama ini keluar dari penjara dan masih wajib lapor ke kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksima 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta dari Pasal 88 UU No 35/2014. Kemudian dari Pasal 11 UU No 21/2007, tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
”Kami terus berupaya memberantas TPPO di Kabupaten Wonogiri. Warga diharapkan melaporkan kepada polisi apabila mengetahui kegiatan TPPO, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar dia. []
Putri Aulia Maharani