Selama Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Solo Dapatkan Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran

Selama Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Solo Dapatkan Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran

SOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menerima tiga laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo 2024 sejak 25 September hingga menjelang berakhir pada 23 November 2024. Namun demikian, tiga laporan tersebut tidak bisa teregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal maupun material. Sebagaimana dilansir dari Esposin,

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancarai Espos, Jumat (22/11/2024). Menurut Poppy, jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan beragam, mulai dari politik uang, tebus murah sembako dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

Tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bawaslu itu, dua laporan berasal dari tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota (Cawali dan Cawawali) Solo nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang “Gage” Nugroho. Sementaran satu laporan lainnya dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani.

“Terkait dengan laporan masuk ke kami ada tiga laporan, namun semuanya tidak bisa diregister, yang dua tidak memenuhi syarat materiil dan yang satu tidak memenuhi syarat formal yakni waktunya sudah kedaluwarsa [lebih dari 7 hari dari kejadian]. Sebenarnya dua laporan yang tidak memenuhi syarat materiil itu sudah kami beri waktu dua hari untuk perbaikan tapi tidak bisa memenuhi sehingga tidak bisa teregister,” katanya.

Poppy menjelaskan setiap pelaporan wajib memenuhi dua syarat, yakni formil dan materiil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor; nama dan alamat/domisili terlapor; waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Kemudian kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiil terdiri dari waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti dukung yang cukup.

Selain tiga laporan resmi tersebut, kata dia, Bawaslu Solo juga menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sifatnya informasi awal dari masyarakat lewat berbagai kanal baik media sosial hingga telepon. Dia menyebut jumlah informasi awal yang dilaporkan mencapai belasan.

“Bawaslu itu ada mekanisme yakni di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Di situ ada mekanisme informasi awal. Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu lewat media sosial, telepon WA, atau yang lain, kemudian kami tangani dengan melakukan penelusuran. Namun sampai sekarang informasi awal yang kami terima di Form A Hasil Pengawasan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye atau belum jadi temuan,” terang dia.

Dibandingkan Pemilu 2024, menurut dia, laporan yang masuk lebih banyak pada Pilkada 2024 ini. Hal itu dikarenakan Pilkada head to head secara langsung dan permasalahan lokal lebih banyak muncul.

Disinggung soal bagaimana berjalannya kampanye Pilkada 2024 Kota Solo, dia menyayangkan masih ditemui sejumlah pelanggaran. Dia mencatat pelanggaran yang paling sering adalah tim kampanye atau relawan tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke polisi.

“Di PKPU Nomor 13 Tahun 2023 itu kan sudah jelas bahwa kampanye wajib membuat STTP ke polisi baik itu berbentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye. Namun beberapa temuan kami di lapangan tidak ada izinnya,” jelas dia. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah