Pilkada Samarinda Sepi Pemantau Independen, Penertiban Baliho Dilakukan Tim Gabungan

Pilkada Samarinda Sepi Pemantau Independen, Penertiban Baliho Dilakukan Tim Gabungan

SAMARINDA KOTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Samarinda menjadi salah satu kota yang menarik perhatian dengan dinamika politiknya. Pilkada kali ini menghadirkan kondisi unik, hanya satu pasangan calon (paslon), yakni Andi Harun-Syaefuddin Zuhri yang akan bertarung melawan kotak kosong.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengakui bahwa situasi ini menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keberadaan paslon tunggal bukanlah rekayasa, melainkan hasil dari fakta bahwa hanya satu pasangan yang mendaftar dan memenuhi syarat.

“KPU tidak menetapkan satu paslon begitu saja. Ini adalah hasil dari proses pendaftaran dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Firman.

Meski demikian, kehadiran kotak kosong tetap menjadi opsi sah dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, Firman menegaskan bahwa kotak kosong tidak memiliki hak untuk berkampanye.

“Kampanye adalah kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja paslon. Karena itu, kotak kosong tidak dapat difasilitasi untuk kampanye,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan lain adalah minimnya pemantau independen yang terlibat dalam Pilkada Samarinda. Firman menyebut bahwa hingga saat ini, belum ada pihak yang mendaftar sebagai pemantau independen di Samarinda. Padahal kehadiran pemantau independen sangat penting, terutama dalam Pilkada dengan paslon tunggal. Mereka menjadi elemen yang bisa memberikan pengawasan sekaligus memiliki hak untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengajak masyarakat atau organisasi yang berkompeten untuk berpartisipasi sebagai pemantau independen, mengingat peran ini sangat krusial dalam menjamin transparansi dan kredibilitas Pilkada. Dalam Pilkada dengan calon tunggal seperti di Samarinda, kotak kosong menjadi alternatif pilihan masyarakat. Namun, transparansi dan pengawasan tetap menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan sesuai harapan. Firman berharap, partisipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini tetap tinggi, meskipun hanya ada satu paslon yang berlaga.

“Tanpa pemantau independen, peluang untuk mempertanyakan hasil Pilkada ke MK menjadi sangat terbatas,” pungkasnya.

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai sudut kota. Penertiban berlangsung pada Minggu (24/11) dini hari, tepat di awal masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai dari 24 hingga 26 November 2024. Salah satu lokasi gang disasar petugas berada di Jalan DI Panjiatan, Sungai Pinang.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua tahapan kampanye selesai sesuai aturan, dan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang melanggar selama masa tenang.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga netralitas masa tenang. APK yang terpasang di ruang publik seperti jalan utama langsung kami lepas,” ungkapnya.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP yang menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda sejak pukul 00.01 Wita.Hingga dini hari, sebanyak 150 APK berukuran kecil dan sedang dari berbagai pasangan calon (paslon) baik untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota maupun gubernur dan wakil gubernur berhasil diturunkan.

Meski begitu, Muin menyebut bahwa beberapa APK berukuran besar yang sulit dijangkau akan memerlukan bantuan instansi terkait lainnya. “Untuk baliho besar yang berada di ketinggian, kami akan berkoordinasi dengan DLH dan Dishub agar menggunakan unit tangga,” ujarnya.

Sementara itu, APK yang berada di area pemukiman atau dalam gang-gang sempit akan menjadi tanggung jawab pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kami sudah instruksikan kepada Panwascam dan pengawas kelurahan untuk menertibkan APK di wilayah mereka masing-masing. Jika ada yang belum sempat terjangkau oleh operasi gabungan ini, mereka yang akan menyelesaikannya,” tambah Muin.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran selama masa tenang Pilkada. Muin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya APK yang masih terpasang karena dapat memberikan keuntungan tidak adil kepada salah satu paslon. Jenis APK yang menjadi fokus penertiban adalah poster, spanduk, dan baliho yang masih terpasang di sejumlah titik strategis seperti jalan protokol, kawasan publik, dan tempat keramaian.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada paslon yang masih memanfaatkan masa tenang untuk berkampanye secara terselubung,” ujarnya.

Muin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan APK yang mungkin masih belum diturunkan. Ia meminta warga segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan APK yang masih terpasang. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu, termasuk selama masa tenang. Dengan tidak adanya APK yang terpasang, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan kampanye visual.

“Jika masyarakat melihat ada APK yang belum ditertibkan, kami sangat berharap agar segera dilaporkan kepada kami. Tim kami akan langsung bergerak untuk mencopotnya,” tegas Muin. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah