NTB – Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) turut disorot oleh Kementerian Pemberdayaan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan bahwa pelaku yang masih berstatus mahasiswa di institut agama itu diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh korban.
Sebagaimana dilansir dari Suara.com, “Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar
Taman Udayana. Pelaku juga diduga menggunakan “ilmu hipnotis” untuk memperdaya korban dan mengancam mereka,” ungkap Ratna dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagaitersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah. Penyidik Polda NTB juga telah mengirimkan berkas perkara keKejaksaan Negeri NTB. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector, rekonstruksi ulang, dan meminta keterangan saksi ahli.Ratna menjelaskan pihaknya bersama UPTD PPA Provinsi NTB akan melakukan advokasi agar korban-korban lain berani melaporkan kejadian yang mereka alami. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada para korban. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada para korban. []
Putri Aulia Maharani