Polsek Satui Tangkap Pengedar Sabu

Polsek Satui Tangkap Pengedar Sabu

Polsek Satui Tangkap Pengedar SabuBANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku yang diketahui sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat pelaku sering kali melakukan transaksi sabu dan hasil penyelidikan kami ternyata benar pelaku memang pengedar sekaligus memiliki barang haram itu,” ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhana di Tanah Bumbu, Kamis.

Ia mengatakan pelaku diketahui bernama Agus Rahman (23) warga Jalan Provinsi Km 163 Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil pengintaian polisi, pelaku ditangkap pada Jumat (8/5) malam sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir Jalan Provinsi saat ingin melakukan transaksi sabu dengan konsumen.

Belum sempat melakukan transaksi polisi lebih dulu menangkap pelaku dan saat tubuhnya digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu dan saat itu juga pelaku langsung diborgol dan diinterogasi.

Terus dikatakannya, hasil dari interogasi akhirnya Agus kooperatif dan mengakui kalau dia masih menyimpang beberapa paket sabu-sabu di dalam rumahnya.

Tidak banyak tanya lagi polisi langsung mengajak Agus untuk menunjukkan tempat tinggalnya dan setelah tiba di kediaman pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan.

Usaha polisi dari Polsek setempat tidak sia-sia di dalam kamar rumah pelaku tepatnya di bawah kasur ditemukan lagi 20 paket sabu-sabu.

Bukan itu saja, polisi juga melakukan penyitaan terhadap uang pelaku yang ada di bawah kasus senilai Rp1,2 Juta dan diduga uang tersebut hasil dari penjualan barang haram berupa sabu-sabu.

“Setelah kami temukan barang bukti pelaku langsung digiring ke kantor guna proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana asal sabu itu,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Hasil penyidikan sementara Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

“Polsek Satui akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah ini dan bagi pelaku yang tertangkap tangan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur perwira muda itu. [] ANT

Serba-Serbi