SENDAWAR – Rahmadi dan 20 warga lainnya akhirnya melaporkan oknum yang diduga melakukan penyerobotan dan memalsukan dokumen surat ke Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat. Sebagaimana dilansir dari KaltimPost, Kepada Kaltim Post, Rahmadi yang didampingi beberapa warga mengungkapkan, pihaknya akhirnya mengambil keputusan melaporkan oknum yang diduga melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas lahan miliknya bersama rekan-rekan.
“Ya setelah beberapa kali mediasi menemui jalan buntu, kami melaporkan kasus ini ke Polres Kubar, harapan penyidik bisa menyelesaikan kasus ini,” ungkap Rahmadi, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, pihaknya merasa heran karena tanah notabene milik dan dikelola mereka, tiba-tiba kepemilikannya bisa berpindah tangan. Hal ini dibuktikan dengan surat atas nama pihak lain di atas tanah milik Rahmadi cs.
“Anehnya pihak lain yang memiliki namanya di surat tersebut justru tidak merasa memiliki lahan di lokasi tersebut yang tertera di surat,” terang Rahmadi.
Lanjutnya, mirisnya lagi banyak nama di surat dan staf kampung serta ketua rukun tetangga (RT) juga mengaku tidak merasa menandatangani surat.
“Staf kampung dan ketua RT juga tidak merasa menandatangani surat yang ada. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan pihak terkait,” imbuhnya.
Menurut Rahmadi laporan kepolisian yang pihaknya buat masih perlu dilengkapi.Untuk diketahui sebanyak 21 pemilik lahan di Kampung Kelian Dalam, Kubar, yang masuk dalam rencana jalan hauling bingung lokasi tanah milik mereka tiba-tiba terbit surat tanah yang ditandatangani dari RT, staf kampung, petinggi, hingga camat. Namun nama yang tertera di surat berbeda dengan nama pemilik dan lokasi di lapangan. []
Putri Aulia Maharani