UMK Meningkat, Dewan Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Buruh di Samarinda

UMK Meningkat, Dewan Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Buruh di Samarinda

SAMARINDA KOTA – Kenaikan upah buruh setiap tahunnya menjadi hal yang dinanti-nantikan. Bahkan mulai tahun depan kenaikannya cukup melesat sampai 6,5 persen. Kewajiban ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Sebagaimana dilansir dari RadarSamarinda, Sehingga diputuskan bahwa UMK Samarinda tahun 2025 senilai Rp 3.724.437,20 (Rp 3,7 juta) sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda. Hal ini juga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang diputuskan Rabu (18/12).

Namun selama ini memang masih banyak pihak pengusaha yang tidak mampu membayar para pekerjanya sesuai dengan UMK. Hal ini juga menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar yang sebelumnya berangkat dari kaum buruh. Menurutnya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Kalau mengacu pada kebutuhan pasti tidak akan pernah cukup. Tapi cara berpikir pengusaha juga harus diubah bahwa buruh adalah aset perusahaan,” tegasnya.

Bahkan perusahaan sudah seharusnya memikirkan untuk menggaji karyawannya sesuai dengan standar hidup yang layak, tidak hanya upah minimum. Ia pun cukup mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menaikkan standar penetapan upah menjadi 6,5 persen. “Karena selama ini pemerintah selalu menyebut ada kenaikan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga harus diberangi dengan kenaikan upah,” jelas Anhar.

Sebagai bagian dari komisi IV DPRD Samarinda, ke depannya ia akan kembali mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membahas kenaikan UMK tahun depan. Sebab selama ini masih banyak perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK.

“Karena pasti setelah ini ada saja perusahaan yang menyatakan tidak mampu memenuhi kenaikan upah mereka berdasarkan standar, ini yang harus dibahas secara tegas sanksinya,” tutur Politikus PDIP ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV lainnya, Sri Puji Astuti yang mengatakan bahwa biaya kebutuhan hidup yang layak di Kota Samarinda ini sangat tinggi. Mulai dari biaya pendidikan, transportasi hingga kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Sehingga yang perlu dipahami oleh perusahaan yaitu bagaimana caranya agar perusahaan tidak rugi dan tetap menguntungkan karyawannya. Sebab selama ini masukan yang ia terima selama di komisi IV, sebenarnya dari pihak karyawan tidak banyak menuntut, hanya ingin mendapatkan upah yang layak.

“Jadi hak karyawan itu yang harus diutamakan kalau bisa lebih tinggi dari UMK. Terlebih iklim investasi kita bagus, inflasi stabil jadi kalau sampai pengusaha-pengusaha ini merasa keberatan, itu perlu dipertanyakan,” pungkasnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah