SAMPIT – Fenomena penjarahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya dikeluhkan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) namun juga koperasi perkebunan sawit. Sebagaimana dilansir dari BORNEONEWS, Ketua Koperasi Harapan Abadi, Murnelis, menyampaikan keresahannya terkait maraknya pencurian tandan
buah segar (TBS) kelapa sawit yang merugikan koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu.
Fenomena ini disebutnya bukan sekadar penjarahan biasa, tetapi telah mengganggu keberlangsungan usaha koperasi. “Kondisinya saat ini masih sama seperti dulu, tentunya pencurian TBS sangat merugikan. Kami tidak bisa memperhitungkannya tetapi kalau dibiarkan, nilai SHK (Sisa Hasil Kebun) kami turun. Hal ini sangat merugikan anggota koperasi dan kelompok tani,” kata Murnelis, Senin, 23 Desember 2024.
Koperasi Harapan Abadi yang menaungi delapan kelompok tani dengan total lahan sekitar 5.000 hektare telah bermitra dengan perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2004. Namun, pada tahun 2022 kasus pencurian sawit mulai merebak dan semakin meresahkan para anggota koperasi. “Kami bermitra sejak 2004, tetapi pencurian mulai muncul pada 2022. Sudah dua tahun berjalan. Harapan kami jangan sampai hal seperti ini terus terjadi,” tambah Murnelis.[]
Putri Aulia Maharani