SEMARAPURA – Penyalahgunaan narkotika masih mendominasi kasus yang ditangani Polres Klungkung di tahun 2024. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id,Sebagai upaya menekan kasus penyalahgunaan narkotika, Satnarkoba Polres Klungkung melibatkan seluruh pihak untuk berpartisipasi memerangi narkoba.
Di antaranya dengan mengantisipasi adanya produksi narkotika memanfaatkan vila atau penginapan di wilayah Klungkung seperti yang pernah terjadi di kabupaten lain di Bali.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta mengungkapkan, Polres Klungkung menangani sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang di tahun 2024.
Menurutnya upaya menekan penyalahgunaan narkotika merupakan tugas bersama. Di mana butuh kesadaran pengguna untuk berhenti, kemudian pihak keluarga untuk menguatkan dan lingkungan yang mencegah adanya peredaran narkotika. ”Jangan sampai lingkungan dijadikan sarang narkoba,” ujarnya.
Berkaca dari peristiwa di kabupaten lain atas keberadaan produksi narkotika, pihaknya menggandeng Bhabinkamtibmas di setiap desa di Klungkung untuk melakukan pengawasan. Bhabinkamtibmas dan aparat desa diharapkan mengetahui seluruh warga desa dan rutinitas harian. Terutamanya warga pendatang.
”Jangan sampai tidak tahu warganya. Dan jangan sampai ada vila di Klungkung digunakan untuk produksi narkoba seperti terungkap di wilayah lain,” jelasnya.[]
Putri Aulia Maharani