SUKABUMI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Sebagaimana dilansir dari RADAR JABAR, Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini telah memasuki tahap P21.
Berdasarkan penyelidikan Polres Sukabumi Kota, mantan Kades Citamiang tersebut diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh Polres Sukabumi Kota sekitar sepekan lalu.
“Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Selasa (01/01) Saat ini, tersangka masih berada dalam tahanan penyidik Polres Sukabumi Kota, dan belum ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih menunggu pelimpahan tersangka berikut barang buktinya. Setelah itu, tersangka akan diperiksa dan dilimpahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” tambah Agus.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa. Pemerintah desa diimbau menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan dana desa, ADD, maupun bantuan provinsi (Banprov) untuk kepentingan pribadi. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani