Tertipu Janji Palsu, 7 Remaja Palembang Kehilangan Rp 25 Juta untuk Loker BUMN

Tertipu Janji Palsu, 7 Remaja Palembang Kehilangan Rp 25 Juta untuk Loker BUMN

PALEMBANG – Sebanyak tujuh warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker). Akibatnya, mereka mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 25 juta. Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Salah satu korban Regina Wulan Sari (23) mengatakan, peristiwa ini mereka alami sejak Rabu (3/12/2024). Menurutnya, terlapor WA (27) menjanjikan pekerjaan di sebuah anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

“Saya lihat loker perusahaan anak BUMN dari WA. Saat saya dan teman-taman bertanya untuk daftar, diminta sejumlah uang dan dijanjikan tanpa tes. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).

Regina menceritakan, awalnya dia melihat status WhatsApp temannya, KR. Dalam unggahan itu, tampak WA menawarkan loker anak BUMN tersebut kepada KR.”Saya tertarik jadi tanya-tanya ke KR. Lalu, diarahkan untuk menghubungi WA (terlapor),” jelasnya.

Korban kemudian menghubungi WA dan dia membenarkan adanya loker dengan berbagai posisi tersebut. Kemudian, terlapor kembali mengarahkan untuk menghubungi kontak yang diklaim sebagai HRD perusahaan itu.

“Saya dan 6 teman lainnya akhirnya menghubungi HRD itu. Kemudian, kami diminta membayar karena dijanjikan tanpa tes dengan jumlah bervariasi dari rentang Rp 3-5 juta,” katanya.Setelah sepakat, 7 remaja tersebut pun mengirimkan berkas melalui pesan. Namun Regina meminta pembayaran tersebut via tunai dan diperbolehkan HRD tersebut.”Akhirnya janjian untuk bayar, tapi ternyata saya diminta ke rumah WA. Jadi transaksinya sama terlapor di rumahnya, Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,” imbuhnya.

Satu bulan berlalu, Regina dan kawan-kawannya tak mendapat kabar apapun lagi mengenai pekerjaan tersebut. Menyadari telah ditipu, mereka pun memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.”Kami memutuskan lapor polisi atas dasar penipuan, total kerugiannya Rp 25 juta. Kemungkinan besar, WA belum tau kalau kami sadar dia penipu,” katanya.

Pejabat Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan kedatangan Regina dan teman-temannya untuk melapor atas nama korban lainnya, Untari Safitri (24). Menurutnya, kasus ini termasuk dalam tindak pidana Pasal 372 KUHP mengenai penipuan atau Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan curang.”Laporan penipuan dari terlapor (Untari) yang juga mewakili teman-temannya telah kami terima. Saat ini sudah kami teruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” katanya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus