SUKASADA – Usai kepulangan jenazah Ni Ketut Nurhayati, 39, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pemerintah kini berencana memberikan hak-hak yang pantas baginya. Salah satunya dengan pemberian beasiswa bagi anaknya.
Sebagaimana dilansir dari RadarBali, sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sehingga anak dari peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, Nelson Hasudungan. Ia menjelaskan, Nurhayati memang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebab PMI asal Desa Gitgit itu berangkat melalui agen penyalur resmi. Walaupun ketika sampai di Malaysia, diketahui bahwa Nurhayati pindah kerja, alias tak sesuai dengan kontrak kerja pada awalnya.
Meski ia bekerja di luar negeri, namun iuran jaminan sosialnya sudah dibayarkan di awal sesuai dengan kontrak, sehingga tidak perlu membayar tiap bulannya.Nurhayati tetap mendapatkan santunan kematian dan beasiswa untuk anak-anaknya. Sebab hal itu merupakan salah satu jaminan sosial yang menjadi haknya.
”Sesuai undang-undang hanya dua anak yang dapat beasiswa. Saya tanya, ada 8 orang anaknya. Jadi kesepakatan keluarga saja. Beasiswa untuk anak mulai dari TK sampai dengan kuliah,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bali pada Kamis (9/1/2025).
Untuk diketahui, besaran beasiswa yang diberikan berbeda di tiap jenjang pendidikan yang ditempuh. Nelson menyebut, untuk jenjang TK hingga SD besaran beasiswa Rp 1,5 juta per tahun. SMP Rp 2 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun, dan kuliah Rp 12 juta per tahun.
”Mohon maaf, untuk santunan kematian tidak etis untuk disebutkan nominalnya. Tapi yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena berangkat lewat jalur resmi” tutupnya.
Sementara itu, keluarga Nurhayati juga telah menerima akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng. Hal ini berkaitan dengan administrasi kependudukan yang harus dipenuhi juga.
Kepala Dinas Dukcapil yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan meminta, agar pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan administrasi lainnya, yang peruntukannya untuk hak-hak sosial korban. Salah satunya ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami harap dana itu segera cair, mengingat akan dimanfaatkan untuk upacara dan sebagainya,” pinta Juartawan. []
Putri Aulia Maharani