SINGARAJA – Buntut dugaan kasus penipuan ini jadi panjang ceritanya.Eks Anggota DPRD Kabupaten Buleleng inisial LSS, asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Ia ditangkap karena terlibat kasus pidana penipuan, yang dilaporkan oleh salah satu warga.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan bahwa LSS dilaporkan oleh warga Ni Luh Sarki, 49, warga Desa Ularan, Kecamatan Seririt. Laporannya terkait dengan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, sejak tanggal 21 Desember 2024. Saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” ujarnya dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025) siang.
Namun AKP Diatmika belum membeberkan secara jelas kronologi dan modus kasus yang menyeret eks dewan Buleleng itu. Meski begitu, perbuatan yang dilakukan oleh LSS terjadi pada 14 September 2021 di wilayah Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt.
”Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta,” lanjutnya singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, I Ketut Selamat menyampaikan, antara Luh Sarki dan tersangka memiliki kesepakatan, yakni LSS akan mengembalikan uang Rp 170 juta itu dalam kurun waktu 3 bulan.
Walau sudah lewat batas waktu, korban beberapa kali sempat menemui tersangka untuk mengingatkan tersangka, agar uang tersebut dapat dikembalikan. Hanya saja, LSS berdalih akan mengembalikannya apabila dana bansos dan uang resesnya sebagai anggota DPRD Buleleng saat itu sudah cair.
Karena tidak mendapatkan kepastian waktu, hingga mendekati 2 tahun pasca pertama kali kejadian itu terjadi, pada bulan Juni 2023 kembali korban menemui tersangka di rumahnya untuk meminta uangnya kembali.
Saat itu LSS menjanjikan memberi kompensasi dengan menyerahkan sebidang lahan kebun cengkeh. Namun sertifikat hak milik dan objek tanahnya tidak ditunjukkan kepada korban.
Pada akhirnya korban yang sudah merasa tertipu, melayangkan somasi kepada tersangka. Ultimatum pengembalian uang pertama kali diberikan pada tanggal 23 Agustus 2023. Somasi yang diberikan tak diindahkan LSS hingga berujung pada laporan ke Polres Buleleng dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Singaraja.
“Klien kami (korban) dengan itikad baik, berusaha menanyakan pengembalian uang karena batas waktu yang dijanjikan sudah berakhir,” ujar Selamat pada Selasa (14/1). []
Putri Aulia Maharani