Pelaku Penipuan Pesanan Kain Tekstil di Sukabumi Berhasil Diamankan Kejari

Pelaku Penipuan Pesanan Kain Tekstil di Sukabumi Berhasil Diamankan Kejari

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, berhasil menciduk tersangka pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah, bernama Anton Selwa Ras (38) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebagaimana dilansir dari RadarJabar, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Setia Gang Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini, sengaja diamankan.Lantaran, ia merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terpidana.

“Iya, tersangka sudah kami amankan pada Selasa (21/01/2025) di Kota Medan,” kata Wawan kepada Jurnalis Radar, pada Rabu (22/01).Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN. Cbd Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secaara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

“Pada saat melakukan pengamanan terhadap terpidana atas nama Anton Selwa Ras, ia bersikap kooperatif. Selanjutnya terpidana dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai kronologis penyebab tersangka tersandung kasus penggelepan uang, Wawan menjawab, bahwa terdakwa diketahui pada Sabtu 01 April 2017 di Perum Taman Sari Blok F1 Nomor 04, RT 002/RW 035 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah bekerja di Toko FANCY selaku pedagang atau supplier yang menjual kain tekstil di Pasar Mayestik Jakarta Selatan.

“Jadi, korban itu memesan kain tekstil kepada tersangka melalui komunikasi WhatsApp dan telepon,” ujarnya.

Setelah itu, korban mengirim sejumlah uang dengan rincian pada 28 Maret 2017 sebesar Rp23.400.000 dan pada 30 Maret 2017 sebesar Rp60 juta, pada 31 Maret 2017 sebesar Rp10 juta, pada 31 Maret sebesar Rp18.750.000 pada 01 April 2017 sebesar Rp35 juta dan pada 01 April sebesar Rp50 juta.

“Namun setelah korban mengirim sejumlah uang tersebut ke rekening tersangka dan rekening istri tersangka atas nama Sri Pahlupi, tersangka tidak pernah mengirim kain tekstil sebagaimana yang dijanjikan,” imbuhnya.“Jadi, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp197.150.000,” pungkasnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus