Dua Polisi Polsek Kuta Dijebloskan ke Sel Propam, Kasusnya Terungkap

Dua Polisi Polsek Kuta Dijebloskan ke Sel Propam, Kasusnya Terungkap

MANGUPURA – Dua personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Aiptu GKS dan Aiptu S diduga terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kodeetik Profesi Polri. Karena itu, keduanya telah di jebloskan ke sel Bid Propam Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK, Rabu (21/1/2025) membenarkan hal itu. “Ya, kabarnya kedua personil Polsek Kuta itu sudah dijebloskan ke ruang tahanan Bidpropam Polda, ” ungkap Juru Bicara (Jubir) Polda Bali, yang baru ini.

Diakatalakan, hingga kini penyidik Bidpropam Polda Bali terus mendalami keterangan Aiptu GKS dan Aiptu S dalam kasus dugaan pungli laporan jambret oleh korban turis Kolombia inisial SGH.

Ia mengatakan perkara ini masih ditangani penyidik Bidpropam Polda Bali, dan mendalami terkait apakah pernah melakukan hal serupa sebelumnya atau tidak. “Ya, masih dalam proses,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH, mengatakan penahanan terhadap kedua oknum Polisi tersebut sudah dilakukan Selasa 21 Januari 2025.Penahanan ini akan dilakukan selama 30 hari sebelum dilanjutkan ke persidangan.

“Hukuman sel itu maksimal selama 30 hari,” beber perwira melati dua di pundak ini. Ditanya apakah ada pelaku lain dalam perkara ini ? AKBP Nanang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelakunya hanya Aiptu GKS dan Aiptu S.

“Tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua,” terus mantan Kasubdid V Polda Bali. Untuk diketahui peristiwa pungli yang dilakukan kedua polisi sudah barang tentu merusak citra kepolisian. Diduga kuat, kedua oknum Polisi itu bakal terancam dipecat dari kesatuan

Apalagi pasal yang dikenakan penyidik Bidpropam tidak main main, yakni pelanggaran kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Menanggapi hal itu, AKBP Nanang mengatakan semuanya tergantung dari putusan Majelis Hakim Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Ini masih proses pemeriksaan, nanti itu putusannya,” pungkasnya.Seperti berita sebelumnya, kasus pungli ini bermula ketika wanita asal Kolombia inisial SGH mengaku jadi korban jambret Iphone 14 Pro Max, di wilayah Kuta Selatan. Selanjutnya korban melaporkan kehilangan ke Polsek Kuta.

Namun usai melapor, dua oknum Polisi mengajaknya ke ruangan tertutup dan memintai uang Rp 200 ribu. Berdalih, TKP diubah menjadi Jalan Legian.

Penyidik Bidpropam telah mengamankan barang bukti yang yang diduga diterima dari korban. Usai diperiksa, dua Polisi itu ditahan di ruangan khusus Propam Polda Bali.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus