SAMARINDA KOTA – Jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada serentak 2024, tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), telah ditetapkan. Pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Ini sesuai keputusan rapat kerja yang melibatkan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat kerja tersebut berlangsung di gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah terpilih secara serentak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pelantikan akan dilakukan di IKN secara serentak, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum,” jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, kepada awak media di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan beberapa opsi jadwal pelantikan. Namun, Komisi II DPR akhirnya memilih untuk menggelar pelantikan lebih awal bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
Sementara itu, daerah-daerah yang hasil pilkadanya masih bersengketa di MK akan melaksanakan pelantikan setelah putusan MK, yang diperkirakan akan rampung pada Maret atau April 2025.
Pelantikan serentak ini juga merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Para kepala daerah yang dilantik diharapkan dapat segera merealisasikan visi dan misi mereka demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, khusus di Kaltim, di beberapa hasil pilkada yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut juga akan ikut dilantik pada 6 Februari nanti.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. Kata dia, terdapat tujuh daerah di Kaltim yang kepala daerah terpilihnya akan ikut dilantik pada waktu tersebut.
Tujuh daerah itu adalah Bontang: Neni Moerniaeni dan Agus Haris; Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri; Balikpapan: Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo; Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari; Penajam: Paser Utara, Mudyat Noor-Waris Muin; Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi; Kutai Barat: Frederick Edwin dan Nanang Andriani.
“Jadi berdasarkan rapat di Jakarta dan keputusan Menteri dan DPR RI, maka mereka akan dilantik sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkapnya. Sementara itu, untuk gubernur Kaltim dan tiga kabupaten lainnya seperti Kukar, Mahulu dan Berau, saat ini masih menunggu hasil putusan MK. Sebab berdasarkan aturan yang ada, penetapan pasangan calon terpilih, baru bisa dilakukan setelah sidang MK usai dilakukan. (mrf/nha)
7 daerah tanpa gugatan di MK
1.Bontang
2.Samarinda
3.Balikpapan
4.Paser
5.Penajam
6.Kutai Timur
7.Kutai Barat
3 daerah dan provinsi menunggu putusan MK
1.Kukar
2.Berau
3.Mahulu
4.Kaltim.
Putri Aulia Maharani