Maling Kotak Amal Ditangkap di Musala Penarukan, Buleleng, Ini Kronologinya

Maling Kotak Amal Ditangkap di Musala Penarukan, Buleleng, Ini Kronologinya

SINGARAJA – Tiga orang pria di Kabupaten Buleleng ditangkap polisi pada Selasa (21/1/2025). Sebagaimana dilansir dari  Radar Bali.id,Mereka tepergok mencuri kotak amal di Mushola Baitul Ma’mur, Jalan Pulau Samosir II, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Para pelaku adalah Komang Trisna Juniartawan, 20, warga Kelurahan Penarukan; serta Kadek AB, 17, dan Wayan Resnada, 34, yang sama-sama berasal dari Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Awalnya, Trisna dan Kadek masuk dengan cara meloncati tembok barat areal mushola. Sedangkan Resnada memantau situasi dari luar.Mereka datang menggunakan dua sepeda motor. Mereka berencana mengambil kotak amal di sana, namun ternyata tidak bisa membukanya.

Karena itu, mereka kemudian membawa kotak amal tersebut ke luar mushola, lalu dibawa oleh Kadek sedangkan berboncengan dengan Trisna.Sementara Resdana mengikuti dari belakang. Di sana, ketiga pelaku membuka paksa kotak amal tersebut menggunakan palu, kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya.

Para pelaku diketahui mendapat bagian, yakni Trisna sebanyak Rp 500 ribu, Resnada sebanyak Rp 600 ribu, dan Kadek mendapatkan Rp 700 ribu.”Namun saat berhasil membuka, tiba-tiba aksi mereka dipergoki oleh warga. Sehingga mereka bertiga langsung kabur meninggalkan kotak amal di sana, yang masih ada uang didalamnya,” ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali pada Kamis (30/1/2025) siang.

Tiga orang pencuri ini diketahui identitasnya, setelah pihak mushola melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kota Singaraja pada Senin (20/1). Dilaporkan juga perkiraan kerugian mencapai Rp 10 juta, sebab kotak amal tersebut setiap dibuka 3 bulan sekali, isinya mencapai nominal tersebut. Dengan gerak cepat polisi, kemudian melakukan identifikasi barang bukti, maka para pelaku berhasil diamankan. Diamankan juga barang bukti berupa 1 kotak amal dari besi, uang sisa dalam kotak amal Rp 2.868.550, 2 unit sepeda motor Honda Beat, dan sisa uang dari pelaku sebanyak Rp 182 ribu.

Kata Kompol Juli, para tersangka mengakui uang-uang curian itu digunakan untuk pesta minuman keras di sebuah kafe. Sehingga sisa uang yang disita dari para pelaku hanya Rp 182 ribu.

”Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” lanjut Kapolsek Kota Singaraja. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah