NIAS SELATAN – Dalam perkembangan terbaru kasus bocah perempuan berinisial NN (10) di Nias Selatan, Sumatera Utara, yang sempat viral terkait dugaan penganiayaan hingga kakinya patah, orang tua bocah tersebut, YN (35), akhirnya memberikan klarifikasi.
YN yang kini tengah dalam perjalanan pulang ke Nias, menjelaskan melalui akun Facebook kepala desa setempat, bahwa NN sejak lahir hingga umur tiga tahun dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala disabilitas, bahkan bisa berlari.
Pada 2019, YN merantau dan berpisah dengan istrinya yang meninggalkan mereka. Ia mencoba membawa NN, namun tidak diizinkan oleh ayahnya (kakek NN), sehingga NN tinggal bersama kakek hingga kemudian dibawa oleh neneknya setelah istrinya pergi merantau. Sejak saat itu, YN tidak lagi mendapat kabar mengenai keberadaan istrinya.
Sebelumnya, NN sempat viral dengan kabar bahwa kakinya patah akibat dianiaya. Namun, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa patah tulang pada NN bukan akibat kekerasan, melainkan kelainan bawaan sejak lahir.
Meskipun demikian, ada luka luar berupa lebam di paha kiri atas NN, yang diduga merupakan akibat penganiayaan oleh tantenya, berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]