Pelarian Korupsi Lapangan Tenis Pasaman Barat Berakhir di Batam

Pelarian Korupsi Lapangan Tenis Pasaman Barat Berakhir di Batam

BATAM – Seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap setelah beberapa tahun melarikan diri. Tersangka berinisial RA berhasil diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pelacakan intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, M. Yusuf, mengungkapkan bahwa RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak dalam proyek pembangunan lapangan tenis tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp421.778.752,24.

Mangkir dari Pemanggilan dan Melarikan Diri

RA sebelumnya telah dipanggil oleh kejaksaan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2021 untuk dimintai keterangan. Namun, ia selalu menghindari panggilan tersebut dan akhirnya melarikan diri. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat penegak hukum.

“Keberadaan RA di Batam terungkap setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pelacakan secara intensif. Kami langsung melakukan penangkapan begitu lokasi pastinya diketahui,” ujar M. Yusuf pada Rabu (5/2/2025) malam.

Setelah ditangkap, RA segera dibawa ke Padang dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, RA dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
  • Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Upaya Penindakan Korupsi Terus Ditingkatkan

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu para koruptor yang merugikan negara, baik yang masih bersembunyi di dalam negeri maupun yang sudah kabur ke luar negeri,” tegas Yusuf.

Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya pengawasan dan transparansi yang lebih ketat, diharapkan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus